periskop.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna merespons tentang Hakim Konstitusi Anwar Usman yang kerap absen dalam rapat dan sidang. Menurutnya, penegakan etik seharusnya datang dari diri individu, bukan sekadar pemberian sanksi.

“Kalau pelanggaran hukum, semua orang tahu itu melanggar, tapi kalau pelanggaran etik pada dasarnya adalah yang bersangkutan yang merasa. Oleh karena itu, yang ideal dalam penegakan etik itu adalah harus datang dari dalam, bukan dipaksakan dari luar,” kata Palguna, di Gedung MK, Rabu (7/1).

Palguna mengaku telah mengirimkan surat ke Anwar Usman karena tercatat paling banyak absen dibanding hakim konstitusi lainnya. Surat itu bukan sebagai sanksi, melainkan pengingat bagi hakim konstitusi dimaksud.

“Bukan teguran lisan, kami hanya mengirimkan surat. Jadi, surat peringatan dalam pengertian bukan sebagai sanksi, tetapi mengingatkan karena kami sebenarnya lebih ingin menjaga (marwah), bukan menghukum,” jelas dia.

Anggota MKMK Yuliandri mengatakan, alasan ketidakhadiran hakim perlu untuk dipertimbangkan. Namun, melalui data kehadiran yang dipublikasikan itu, MKMK hanya mengungkapkan fakta sebagai bentuk akuntabilitas.

“Kami sadar betul kalau setiap kali membuat putusan, apalagi yang menghukum, pasti ada orang yang tidak senang, pasti itu, tapi karena itulah kami diadakan, diberikan tugas,” jelas Yuliandri, dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, Anggota MKMK sekaligus Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan, para hakim konstitusi sudah saling mengingatkan perihal pentingnya kehadiran dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Dalam beberapa kesempatan, saya juga menyampaikan sebagai rekan, sebagai sesama (hakim), ya, untuk hadir. Kalaupun tidak hadir, tentunya ada alasan yang harus disampaikan,” ungkap Ridwan.

Senada dengan Palguna, Ridwan juga mengatakan, penegakan etik dimulai dari dalam diri individu. Sebagai pengadil, sudah menjadi tanggung jawab hakim konstitusi untuk menjaga etik.

“Kita tidak bisa memaksa orang, apalagi ini berkaitan dengan kepribadian, attitude (perilaku), etika, dan juga lain-lain, dikembalikan kepada yang bersangkutan,” tutur dia.

Sebelumnya, MKMK pada Rabu (31/12/2025) merilis laporan pelaksanaan tugas sepanjang tahun 2025. Berdasarkan laporan itu, MKMK melaporkan hasil pemantauan kode etik melalui kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Berdasarkan hasil pemantauan MKMK, Hakim Konstitusi Anwar Usman paling kerap bolos di persidangan. Ia tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali dalam sidang pleno dan 32 kali dalam sidang panel.

Anwar juga tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali dalam RPH. Persentase kehadiran Anwar dalam forum para hakim konstitusi berdiskusi dan bermusyawarah itu hanya 71%.