periskop.id - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan resmi menyerahkan berkas kesimpulan perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/4). Langkah ini menandai babak akhir proses persidangan guna menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9, angka 15, Pasal 7 ayat (4), Pasal 47 ayat (1), Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e, serta Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang dinilai memperkuat pengaruh militer di ruang sipil.
Tim Advokasi yang menjadi kuasa hukum delapan pemohon menegaskan gugatan ini merupakan bentuk keberlanjutan gerakan masyarakat sipil. Fokus utamanya adalah menolak perluasan jabatan militer di ranah sipil, impunitas TNI, serta perpanjangan masa pensiun jenderal yang dianggap berakibat buruk bagi organisasi TNI itu sendiri.
“Undang-Undang TNI tidak hanya mengabaikan partisipasi publik, tetapi juga memperkuat pengaruh militer dalam ruang-ruang sipil,” tulis keterangan resmi Tim Advokasi, Jumat (17/4).
Dalam dokumen kesimpulannya, Tim Advokasi menguraikan argumen hukum mengenai kerugian konstitusional yang dialami para pemohon. Berikut pokok permohonan tersebut:
- Intervensi Urusan Perburuhan Tugas pokok TNI untuk Operasi Militer Selain Perang dalam membantu tugas pemerintahan di daerah sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 berpotensi digunakan untuk melegitimasi masuknya tentara dalam urusan perburuhan antara pekerja dan pengusaha. Penanganan pemogokan dan konflik komunal pada hakikatnya merupakan persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat yang menjadi kewenangan mutlak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945, bukan tugas militer.
- Degradasi Pertahanan Siber Tugas pokok TNI untuk Operasi Militer Selain Perang dalam menanggulangi ancaman pertahanan siber sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 15, seharusnya dikategorikan sebagai bagian integral dari Operasi Militer Perang (OMP) sesuai mandat Pasal 30 ayat (3) UUD NRI 1945. Pengklasifikasian pertahanan siber sebagai OMSP dianggap mendegradasi makna konstitusional.
- Pelumpuhan Kontrol Sipil Penghapusan peran DPR dalam memberikan persetujuan pengerahan TNI pada ranah OMSP dianggap melumpuhkan kekuasaan sipil untuk mengontrol militer. Hal ini dinilai memberikan diskresi terlalu besar kepada Presiden dan berpotensi memicu penyalahgunaan kekuasaan.
- Okupasi Jabatan Sipil Pelibatan personel militer aktif di sejumlah lembaga negara sebagaimana diatur Pasal 47 ayat (1) dianggap bertentangan dengan fungsi pertahanan. Tim Advokasi menekankan prajurit TNI harus dididik menjadi tentara profesional yang tidak terlibat dalam politik praktis.
- Stagnasi Organisasi (Logjam) Batas usia pensiun perwira tinggi TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e, serta Pasal 53 ayat (4), dinilai menimbulkan persoalan penumpukan perwira (logjam). Dengan meningkatnya jumlah lulusan akademi militer yang tidak sebanding dengan ketersediaan jabatan, perpanjangan usia pensiun justru mempersempit ruang promosi. Kondisi ini menciptakan stagnasi struktural yang berdampak pada efektivitas organisasi, sekaligus membuka ruang bagi penyimpangan fungsi militer di luar ranah pertahanan.
- Impunitas dan Peradilan Militer Ketentuan peralihan dalam Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) secara eksplisit menghalangi, menunda, serta menegasikan keberlakuan norma Pasal 65 ayat (2). Pergeseran ini menjauhkan sistem peradilan militer Indonesia dari model yurisdiksi hibrida yang semestinya menitikberatkan pada sifat dan jenis perbuatan, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian dengan arah politik hukum yang telah diamanatkan.
Tim Advokasi juga menyoroti implikasi nyata dari aturan tersebut yang dialami langsung oleh salah satu kuasa hukum pemohon, Andrie Yunus. Ia merupakan korban upaya pembunuhan dalam operasi intelijen oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI beberapa waktu lalu.
“Implikasi keberlakuan pasal ini telah secara langsung dirasakan oleh Kuasa Hukum Pemohon, Saudara Andrie Yunus, yang menjadi korban upaya pembunuhan dalam suatu operasi intelijen yang dilakukan oleh BAIS TNI, di mana para pelaku kemungkinan besar akan diadili melalui peradilan militer,” tulis keterangan resmi tersebut.
Tim Advokasi berharap Majelis Hakim MK memutus perkara ini dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). Langkah ini diharapkan menjadi momentum untuk mengembalikan profesionalisme TNI sesuai mandat konstitusi dan menjamin kepastian hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Tinggalkan Komentar
Komentar