periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dengan nomor perkara 61/PUU-XXIV/2026. Keputusan ini diambil lantaran para pemohon dinilai lalai memenuhi syarat administrasi dan formil persidangan.

“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 61/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Kamis (16/4).

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah mengungkapkan sejumlah kegagalan administrasi dari para pemohon, yakni Syamsul Jahidin, Ria Meryanti, Marina Riya Aritonang, dan Edi Rudianto.

Kelalaian pertama yang disoroti adalah ketiadaan alat bukti fisik yang sah. Para pemohon diketahui hanya menyerahkan bukti dalam bentuk berkas digital (soft file) tanpa dokumen fisik yang dibubuhi meterai sebagaimana aturan berlaku.

“Para pemohon saat mengajukan permohonan tidak mengajukan alat bukti yang telah dibubuhi meterai, melainkan hanya menyerahkan soft copy dalam bentuk file digital. Saat perbaikan permohonan, pemohon tetap tidak mengajukan alat bukti fisik,” ujar Arsul Sani.

Selain soal bukti, Mahkamah juga menemukan para pemohon tidak menandatangani berkas perbaikan permohonan. Kondisi ini diperparah dengan absennya kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh Pemohon I.

“Kuasa hukum tersebut tidak menandatangani perbaikan permohonan dan tidak hadir dalam persidangan hingga pemeriksaan berakhir,” ucap Arsul.

Sebelum masuk ke penilaian formil, Mahkamah juga menanggapi permohonan penggunaan hak ingkar yang diajukan para pemohon terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir. Pemohon menuding adanya konflik kepentingan nyata dalam penanganan perkara ini.

Namun, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 7 April 2026 secara resmi menolak permohonan hak ingkar tersebut. Mahkamah menilai kekhawatiran para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang relevan.

“Tidak terdapat relevansi antara objek permohonan dengan kekhawatiran para pemohon perihal adanya konflik kepentingan Hakim Konstitusi Adies Kadir,” jelas Arsul Sani.

Akibat banyaknya cacat formil, mulai dari ketiadaan meterai, nihilnya bukti fisik, hingga berkas yang tidak ditandatangani, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan dan menyatakan gugatan tersebut gugur.

Diketahui, pemohon menggugat ke MK terkait Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Adapun bunyi pasal tersebut: “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.”

Menurut pemohon, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai menjadi: Penjelasan Pasal 28 ayat (3) “cukup jelas”.