periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme jabatan pimpinan KPK.

 

Lembaga antirasuah ini menilai putusan tersebut sudah tepat, proporsional, serta memberikan kepastian hukum bagi lembaga antirasuah tersebut.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan perubahan aturan ini tidak hanya menutup ruang multitafsir, tetapi juga menjaga marwah independensi institusi.

 

Mekanisme "nonaktif" dari jabatan sebelumnya dinilai cukup untuk meminimalkan potensi benturan kepentingan selama menjabat sebagai pimpinan KPK.

 

"Putusan ini tidak hanya menutup ruang multitafsir, tetapi juga tetap menjaga marwah independensi KPK, sekaligus meminimalkan potensi benturan kepentingan melalui mekanisme nonaktif dari jabatan sebelumnya," kata Budi, dalam keterangannya, Kamis (30/4).
 

Budi menjelaskan, integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama yang diperkuat oleh sistem kerja kolektif kolegial. Dalam sistem ini, setiap keputusan strategis diambil secara bersama-sama oleh seluruh jajaran pimpinan untuk menjamin transparansi.

 

Budi menambahkan, melalui mekanisme tersebut, pengawasan internal tetap berjalan dengan baik.
 

"Dengan mekanisme tersebut, ruang subjektivitas dapat ditekan, checks and balances tetap terjaga, dan akuntabilitas publik semakin kuat," lanjut Budi.
 

KPK memandang putusan MK tersebut akan memperkuat tata kelola kelembagaan agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi di Indonesia.
 

"Kami memandang putusan ini memperkuat tata kelola kelembagaan KPK agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi," pungkasnya.
 

Diketahui, MK mengabulkan permohonan para pemohon terkait syarat calon pimpinan KPK untuk “melepaskan” jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjabat. Putusan ini mengubah kewajiban pimpinan KPK dari semula harus "melepaskan" jabatan menjadi cukup "nonaktif dari" posisi sebelumnya.

 

“Amar putusan mengadili satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026 di Jakarta.

 

Putusan ini menyasar Pasal 29 huruf i dan j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Para pemohon sebelumnya menilai aturan tersebut bertentangan dengan hak konstitusional dalam UUD 1945.

 

MK memandang kata “melepas” dalam pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Hal ini berlaku sepanjang kata itu tidak dimaknai sebagai tindakan nonaktif dari jabatan struktural atau jabatan lainnya.