periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait masa jabatan Kapolri. Putusan ini diambil karena Mahkamah menilai gugatan yang diajukan Tri Prasetyo Putra Mumpuni mengandung cacat formil dalam penyusunan petitum.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026.
“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 77/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Kamis (16/4).
Sebelum masuk ke pokok perkara, Mahkamah merespons permohonan pemohon yang mengajukan hak ingkar terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Adies Kadir karena kekhawatiran konflik kepentingan. Namun, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 7 April 2026 menolak permohonan tersebut.
Mahkamah menilai tidak ada relevansi antara objek permohonan dengan kekhawatiran pemohon terkait Adies Kadir. Sementara itu, Anwar Usman dinyatakan sudah tidak menjabat sebagai Hakim Konstitusi saat permohonan diputuskan.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menyoroti ketidaksinkronan antara alasan permohonan dengan petitum (tuntutan) yang diajukan. Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, rumusan petitum angka 2 justru tidak bersesuaian dengan alasan yang dibangun pemohon.
Mahkamah memahami keinginan pemohon untuk adanya periodisasi masa jabatan Kapolri guna mencegah kesewenang-wenangan. Namun, rumusan tuntutan dianggap berpotensi menimbulkan kekosongan hukum jika dikabulkan.
“Dalam hal ini, Mahkamah dapat memahami keinginan pemohon yang menghendaki adanya periodisasi masa jabatan Kapolri. Namun, dengan rumusan petitum yang demikian, apabila petitum angka 2 dikabulkan, justru membuat keseluruhan norma menjadi tidak berlaku dan menjadikan pengaturan syarat pengangkatan Kapolri tidak ada,” tegas Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum.
Lebih lanjut, Saldi mengungkapkan, petitum angka 2 dan angka 3 merupakan dua tuntutan yang saling bertentangan secara logika hukum. Di satu sisi, pemohon meminta norma Pasal 11 UU Polri dibatalkan. Namun, di sisi lain meminta pasal yang sama dinyatakan konstitusional bersyarat dengan penambahan batasan waktu jabatan secara tegas.
“Mahkamah tidak mungkin dapat mengabulkan kedua petitum dimaksud sekaligus. Di samping itu, Mahkamah juga tidak dapat memahami petitum mana yang sesungguhnya dimohonkan oleh pemohon di antara keduanya. Pemohon seharusnya merumuskan petitum secara alternatif dengan memberi kata 'atau' di antara keduanya,” tutur Saldi.
Mahkamah juga menilai rumusan petitum angka 4 dan angka 5 disusun dengan cara yang tidak lazim. Selain masalah teknis tuntutan, MK menganggap pemohon gagal memberikan argumentasi hukum yang memadai mengenai pertentangan antara UU Polri dengan pasal-pasal UUD 1945, seperti Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1).
Karena pertentangan norma yang diajukan tidak dijelaskan secara jernih, Mahkamah berkesimpulan permohonan tersebut tidak jelas atau kabur. MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan terkait periodisasi kepemimpinan di tubuh Korps Bhayangkara.
Tinggalkan Komentar
Komentar