periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan perhitungan kerugian keuangan negara yang kini terpusat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK mengantisipasi agar aturan ini tidak menyulitkan proses penegakan hukum akibat potensi antrean panjang di lembaga auditor negara tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan perkara yang sudah berjalan sebelum munculnya putusan MK tidak akan terpengaruh. Menurutnya, hasil hitungan dari lembaga seperti BPKP tetap sah untuk kasus-kasus lama.
“Perkara-perkara yang ditangani oleh kami dan dimintakan perhitungan kerugian keuangan negara sebelum terbitnya putusan MK tetap berjalan seperti biasanya. Kenapa? Karena undang-undang itu tidak bisa berlaku surut, menjangkau ke belakang,” kata Asep di Anyer, Rabu (20/5).
Asep mengungkapkan, salah satu kekhawatiran utama adalah terbatasnya sumber daya manusia (SDM) di BPK untuk melayani seluruh permintaan perhitungan dari kepolisian, kejaksaan, hingga KPK. Jika seluruhnya bertumpu pada BPK tanpa solusi teknis, proses hukum dikhawatirkan akan berjalan lambat.
“Pada dasarnya jangan sampai menyusahkan proses penegakan hukum itu sendiri. Karena menurut teman-teman di BPK, jika harus meng-cover seluruh perhitungan kerugian keuangan negara yang diajukan oleh aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK, antreannya akan sangat panjang dan tidak mungkin terlayani mengingat keterbatasan SDM di BPK,” urai Asep.
Untuk mengatasi hal tersebut, KPK menyarankan agar BPK memberikan sertifikasi dan metodologi kepada auditor di lembaga lain, termasuk akuntan forensik milik KPK.
“BPK akan memberikan petunjuk lanjut berupa metodologi untuk melakukan sertifikasi terhadap auditor di lembaga lain. Seperti di KPK ada akuntan forensik, nanti disertifikasi. Karena metodologinya sama, BPK tinggal mengesahkan hitungan-hitungan itu,” jelas Asep.
Saat ini, KPK melalui Biro Hukum sedang melakukan kajian mendalam untuk melihat secara utuh dasar pemikiran dari putusan MK tersebut. Asep mengaku terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak BPK, Mahkamah Agung, hingga Kejaksaan Agung untuk menyamakan persepsi.
“Kami melakukan pengkajian di tingkat kelembagaan KPK oleh Biro Hukum, kemudian berkomunikasi dengan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, BPK, dan aparat penegak hukum lain. Dalam hal ini Kejaksaan Agung, khususnya Jampidsus, untuk mengetahui resisnya apa dan lain-lain,” ucapnya.
Asep menambahkan, pihaknya telah berdiskusi dengan Anggota III BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, serta berkomunikasi dengan Mahkamah Agung untuk mencari solusi terbaik agar kepastian hukum tetap terjaga tanpa menghambat efektivitas pemberantasan korupsi.
Diketahui, MK resmi memutuskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai satu-satunya lembaga independen negara yang memiliki kewenangan mengaudit serta menetapkan kerugian negara. Ketetapan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menolak permohonan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Berlakunya Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, khususnya Penjelasan Pasal 603 KUHP yang mengaitkan unsur ‘merugikan keuangan negara’ pada hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, telah menempatkan para Pemohon dalam posisi rentan terseret ke dalam isu dan proses dugaan tindak pidana korupsi sejak tahap awal, meskipun unsur kerugian negara sebagai unsur esensial delik belum terbukti secara sah,” tulis dokumen MK, dikutip Selasa (7/4).
Mahkamah menilai frasa tersebut tetap konstitusional dan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
“Frasa ‘merugikan keuangan negara’ dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 tidak bertentangan dengan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana didalilkan para Pemohon,” tulis dokumen MK.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar