periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia wajib tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Lembaga peradilan konstitusi ini menolak secara resmi permohonan pengujian aturan terkait sistem pemilihan tersebut.

Menurut instansi tersebut, gugatan terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ini tidak dapat diterima.

"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta, Senin.

Lembaga tersebut menilai para pemohon tidak berhasil membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik secara aktual maupun potensial. Hal itu disampaikan oleh majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya yang dinilai masih dalam batas penalaran wajar.

Dalam memutus perkara ini, pihak Mahkamah menyatakan pihaknya merujuk pada rentetan pertimbangan hukum dari putusan-putusan terdahulu. Beberapa di antaranya adalah Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Gugatan perkara nomor 195/PUU-XXIV/2026 ini sendiri diketahui diajukan oleh empat orang mahasiswa. Mereka adalah Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Keempat mahasiswa tersebut mengajukan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” yang tercantum dalam UU Pilkada. Aturan ini mengatur bahwa pemilihan kepala daerah merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Para pemohon menjelaskan, langkah hukum ini diambil karena mereka gelisah terhadap munculnya kembali wacana pengembalian mekanisme pilkada lewat DPRD dalam beberapa tahun terakhir. Isu tersebut dinilai berpotensi kuat menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini sudah berjalan di tanah air.

Menurut para mahasiswa, pasal yang digugat tersebut memiliki rumusan norma yang kabur serta multitafsir. Mereka mengkhawatirkan celah tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk mengubah desain demokrasi lokal tanpa lewat jalur amendemen konstitusi.

Sebagai latar belakang, para pemohon memandang sistem pilkada langsung merupakan salah satu buah manis dari era reformasi. Mekanisme ini dinilai sebagai langkah koreksi total terhadap sistem pemilihan lama oleh DPRD yang dianggap menjauhkan masyarakat dari proses politik.