iklan periskop
Hukum

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakut dan Empat Lainnya Tersangka Suap Pajak

KPK menetapkan lima tersangka kasus suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakut, termasuk Kepala KPP. OTT pertama 2026 ini mengamankan uang ratusan juta rupiah dan valas terkait sekt...

7 bulan yang lalu · 2 mnt baca
KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakut dan Empat Lainnya Tersangka Suap Pajak
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan perkara dugaan suap di lingkungan pajak, di Gedung KPK, Minggu (11/1).
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021-2026. Salah satu tersangka itu adalah Kepala KPP Madya Jakut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Minggu (11/1). 

Lima tersangka itu adalah Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, Abdul Kadim (ABD) selaku Konsultan Pajak, dan Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT Wanatiara Persada (WP). 

Lima tersangka tersebut dijerat pasal berbeda. Asep mengatakan, ABD dan EY diduga sebagai pihak pemberi suap dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Asep mengungkapkan, lima tersangka itu ditahan untuk 20 hari pertama sejak Minggu (11/1).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9-10 Januari 2026 dan menangkap delapan orang. Saat OTT, KPK juga mengamankan uag ratusan juta rupiah dan valas. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai OTT, pegawai pajak, dan pajak dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.