periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) periode 2021–2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula saat sebuah perusahaan sektor pertambangan PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023. Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan tim KPP Madya Jakarta Utara, ditemukan potensi kekurangan bayar pajak sekitar Rp75 miliar.

“Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan,” kata Asep, di Gedung KPK, Minggu (11/1).

Dalam proses sanggahan, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS) meminta agar PT WP membayar pajak secara “all in” senilai Rp23 miliar.

“‘All in’ dimaksud bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak. Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar,” ungkap Asep.

Asep menjelaskan, pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar. 

“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” tegas Asep.

Untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, pada Desember 2025, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak. Selanjutnya, pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura. 

Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan Askob (ASB) selaku Tim Penilai KPP Madya Jakut di sejumlah lokasi Jabodetabek.

“Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya,” jelas Asep. 

Asep mengungkapkan, pada proses pendistribusian ini, penyidik KPK bergerak melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Jumat-Sabtu dini hari (9-10 Januari 2026) dengan mengamankan delapan orang.

Delapan orang itu adalah Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, Abdul Kadim (ABD) selaku Konsultan Pajak, Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT Wanatiara Persada (WP), Heru Tri Noviyanto (HRT) selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut, Pius Suherman (PS) selaku Direktur SDM dan PR PT WP, dan Asep (ASP) selaku pihak swasta lainnya. 

Pada OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar.

“Dengan rincian sebagai berikut uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai sebesar SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar, dan Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar,” tutur Asep.

Dari delapan yang diamankan itu, KPK tetapkan lima tersangka, yaitu DWB, AGS, ASB, ABD, dan EY. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.