Nilai Kasus Suap di KPP Jakut Sempat Disinggung Prabowo dalam Bukunya
KPK menilai kasus suap pajak di KPP Madya Jakut mencerminkan kebocoran penerimaan negara yang disinggung Presiden Prabowo dalam bukunya, dengan lima tersangka ditetapkan lewat OTT.

periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) menjadi salah satu contoh kebocoran penerimaan negara yang disinggung Presiden Prabowo Subianto dalam bukunya yang berjudul Paradoks Indonesia dan Solusinya.
“Mungkin kalau rekan-rekan sekalian membaca, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sudah menyatakan di dalam bukunya bahwa ada kebocoran pada penerimaan atau pendapatan. Pendapatan ini salah satu yang bocor adalah di pajak. Jadi, sebelum masuk ke kas negara, kemudian bocor di sini,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Minggu (11/1).
Menurut Asep, kasus pengurusan pajak yang menyeret PT Wanatiara Persada (WP) atau dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Jakut pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026 merugikan bangsa Indonesia.
“Kenapa? Karena negara tidak bisa menggunakan anggaran tersebut secara maksimal karena dari awal pintu masuknya itu sudah bocor,” jelas dia.
Bahkan, Asep menyebut, pajak menjadi tulang punggung penerimaan negara untuk menopang pembangunan nasional dan pembiayaan berbagai layanan publik. Selain itu, sektor pertambangan PT WP merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar baik melalui pajak penghasilan (PPh) maupun pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Oleh karena itu, mufakat jahat untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar ke kas negara adalah tindak pidana korupsi yang tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam skala besar, namun juga mencederai keadilan fiskal,” ujar Asep.
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari. Tersangka tersebut adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). Mereka ditetapkan tersangka terkait dugaan suap pemeriksaan pajak.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai OTT, pegawai pajak, dan Prabowo Subianto dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.