periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membahas kemungkinan pemindahan warga negara Indonesia (WNI) terpidana terorisme dari Filipina dalam pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Christopher B. Montero, di Jakarta, Selasa (13/1).
Pertemuan tersebut menyoroti wacana Transfer of Prisoner bagi Taufiq Rifqi, WNI yang menjalani hukuman penjara seumur hidup di Filipina. Taufiq ditangkap di Cotabato City, Filipina Selatan, pada 2 Oktober 2003 dan divonis seumur hidup dalam kasus terorisme terkait pemboman hotel. Sampai saat ini, ia telah menjalani hukuman selama 22 tahun.
“Ini merupakan kerja sama hukum agar pembinaan dapat dilakukan di negara asal, sepanjang memenuhi ketentuan hukum di kedua negara,” kata Yusril, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1).
Yusril menegaskan pembahasan pemindahan narapidana dilakukan secara hati-hati dengan tetap menghormati kedaulatan hukum Filipina. Menurutnya, mekanisme Transfer of Prisoner tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau menghapus hukuman pidana.
Yusril menambahkan, pemerintah Indonesia menjalankan kewajiban perlindungan terhadap WNI yang berhadapan dengan hukum di luar negeri melalui jalur diplomatik dan konsuler. Namun, Yusril menekankan langkah tersebut tidak mencampuri proses peradilan negara lain.
“Negara hadir untuk memastikan hak-hak dasar warga negara terpenuhi, sekaligus menghormati sistem hukum negara sahabat,” tegas dia.
Selain isu pemindahan narapidana, Yusril dan Dubes Filipina juga membahas persoalan warga keturunan Indonesia–Filipina yang hidup tanpa dokumen kependudukan. Pemerintah Indonesia mendorong penyelesaian melalui pendekatan administratif dan kemanusiaan, terutama di wilayah perbatasan.
“Masalah undocumented persons adalah persoalan kemanusiaan yang memerlukan kerja sama erat kedua negara. Pendekatan administratif dan rekonsiliasi menjadi kunci agar hak-hak dasar mereka dapat dipenuhi secara bermartabat,” ungkap Yusril.
Sementara itu, Dubes Filipina Christopher B. Montero menyatakan pemerintahnya terbuka memperkuat dialog hukum dengan Indonesia, termasuk terkait pemindahan narapidana. Namun, ia menegaskan setiap langkah akan dikaji sesuai hukum nasional Filipina dan komitmen internasional yang berlaku.
“Filipina menghargai pendekatan Indonesia yang mengedepankan dialog, hukum, dan kemanusiaan. Setiap bentuk kerja sama, termasuk Transfer of Prisoners, akan dikaji sesuai hukum nasional Filipina dan komitmen internasional kami,” kata Montero.
Pada pertemuan itu, Montero juga menyampaikan perkembangan Mary Jane, warga Filipina yang sebelumnya divonis mati dalam kasus narkotika di Indonesia dan kini telah dipindahkan ke Filipina. Montero mengungkapkan, Mary Jane dalam kondisi sehat dan sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan perempuan di Manila.
“Mary Jane saat ini dalam kondisi sehat dan menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan perempuan di Manila. Kami menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dengan Pemerintah Indonesia,” tutur dia.
Dialog tersebut mencerminkan upaya kedua negara menjaga kerja sama hukum dan kemanusiaan ketika sensitivitas kasus pidana lintas negara yang melibatkan narapidana terorisme dan perlindungan warga negara masing-masing.
Tinggalkan Komentar
Komentar