periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami skema pemberian uang dari sejumlah pihak swasta yang diduga menyeret eks Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono dalam perkara gratifikasi. Penyidik memberikan perhatian khusus pada pola pemberian yang dilakukan sebelum proyek berjalan.

“Dalam dua hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak-pihak swasta. Penyidik mendalami terkait dengan pola pemberian dari pihak swasta ini kepada tersangka saudara MC,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Rabu (14/1).

Budi menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya dugaan pemberian uang yang dilakukan di tahap awal, sebelum proyek pengadaan dimulai. Pola ini memunculkan istilah “uang hangus” dalam konstruksi perkara.

“Dalam proses atau pola pemberian itu, diduga pemberian dilakukan di awal sebelum adanya proyek. Sehingga ada istilah uang hangus yang diberikan dari pihak-pihak swasta kepada tersangka saudara MC,” ujar Budi.

Saat ini, KPK mengusut dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Dalam perkara tersebut, Ma’ruf Cahyono yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019–2021 telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sejalan dengan pengembangan penyidikan, KPK terus memanggil dan memeriksa saksi dari berbagai latar belakang, baik aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Jenderal MPR maupun pihak swasta.

Diketahui, pada hari ini, Rabu (14/1), penyidik memeriksa mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setjen MPR M. Fahmi. Selain itu, KPK juga memanggil Suparman alias Mamen selaku PNS staf akomodasi di Biro Umum MPR RI dan Fauzul Akhyar dari pihak swasta.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Heri Herawan selaku mantan Kepala Bagian Umum Setjen MPR RI Zakaria yang merupakan mantan staf Ma’ruf Cahyono dan Burham Wahyono berstatus PNS di Setjen MPR RI.