Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil dugaan korupsi yang menyeret Ma’ruf Cahyono (MC) selaku eks Sekretaris Jenderal MPR. Akumulasi aliran dana haram yang masuk ke kantong mantan birokrat teras tersebut menembus puluhan miliar rupiah.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, angka jumbo tersebut berasal dari akumulasi beberapa pos penerimaan, dimulai dari setoran komisi proyek senilai miliaran rupiah.
"Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni Z (Zakaria),” kata Taufik, di Gedung KPK, Kamis (9/7).
Taufik menjelaskan, selain setoran tunai Rp7 miliar, Ma’ruf juga diduga menerima aliran dana hitam melalui instrumen keuangan digital. Modus yang digunakan meliputi penerimaan akun investasi pada salah satu korporasi pialang bernilai Rp14,4 miliar, serta pembukaan rekening penampung (nominee) atas nama Fauzul Akhyar (FA) dari PT Valbury Ecapital International (PT VEI) sebesar Rp16,4 miliar antara tahun 2021 hingga 2022.
Gabungan dua kantong digital canggih inilah yang dikategorikan oleh penyidik komisi antirasuah sebagai sumber utama penerimaan gratifikasi sang pejabat.
"Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar," jelas Taufik.
Jika uang tunai komisi proyek swasta sebesar Rp7 miliar digabungkan dengan total dana di akun investasi dan rekening penampung yang menyentuh angka Rp30,8 miliar, maka kalkulasi final total duit panas yang dikantongi tersangka melonjak ke angka maksimal.
Dengan demikian, uang-uang tersebut bila dijumlahkan mencapai Rp37,8 miliar.
Atas penerimaan tersebut, Ma’ruf tidak dapat membuktikan semua penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Selain itu, ia selama ini juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang tersebut diterima.
Diketahui, KPK resmi menahan Ma’ruf Cahyono (MC) selaku eks Sekretaris Jenderal MPR setelah membongkar skandal monopoli jabatan strategis anggaran di instansinya. Tersangka diduga nekat menunjuk dirinya sendiri sebagai KPA sekaligus PPK demi mengendalikan penuh proyek pengadaan barang dan jasa.
Lewat orang kepercayaannya, Ma’ruf memeras para pengusaha rekanan dengan mematok fee 10 persen yang diistilahkan sebagai "uang assalamualaikum".
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar