Periskop.id – Mahkamah Agung (MA) menyatakan masih kekurangan sekitar 1.600 hakim di tengah ancaman gelombang pensiun dalam lima hingga 10 tahun mendatang. Persoalan regenerasi menjadi mendesak karena hakim yang direkrut tahun ini diperkirakan baru dapat bertugas pada 2029 setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan kondisi tersebut setelah bertemu Ketua Mahkamah Agung Sunarto di Gedung MA, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
"Jumlah hakim yang sekarang diharapkan untuk bisa mengisi kekurangan hakim ada 1.600 hakim," kata Muzani.
Menurut dia, MA saat ini memiliki sekitar 8.600 hakim yang bekerja pada pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Sekitar separuh dari jumlah tersebut disebut telah berusia 55 tahun sehingga akan memasuki masa pensiun dalam beberapa tahun ke depan.
"Artinya dalam 5-10 tahun yang akan datang harus sudah menghadapi pensiun karena itu tantangan berikutnya adalah persoalan SDM hukum," ucapnya.
Rekrutmen Belum Langsung Menutup Kekurangan
Kekurangan hakim tidak dapat diatasi hanya dengan membuka seleksi. Calon yang lolos masih harus menjalani rangkaian pendidikan, pelatihan, dan pembentukan profesi sebelum memimpin persidangan secara penuh.
Apabila penerimaan dimulai pada 2026, Muzani memperkirakan hakim baru paling cepat bertugas pada 2029. Jeda itu membuat MA harus mengantisipasi kekurangan personel sekaligus menggantikan hakim yang pensiun selama masa pendidikan berlangsung.
MA sebenarnya telah mengukuhkan 1.451 hakim baru pada Juni 2025. Penambahan tersebut membuat jumlah hakim ketika itu meningkat dari 7.260 menjadi 8.711 orang. Namun, Ketua MA Sunarto menilai jumlah tersebut belum sebanding dengan 3.081.090 perkara yang diterima seluruh badan peradilan sepanjang 2024.
“Jumlah tersebut, tentu masih belum dapat dikatakan ideal jika dibandingkan dengan beban perkara yang diterima sepanjang tahun 2024 yaitu sebanyak 3.081.090 perkara,” kata Sunarto.
Angka sekitar 8.600 hakim yang disampaikan Muzani lebih rendah dibandingkan posisi setelah pengukuhan pada 2025. Perbedaan itu dapat mencerminkan pembulatan angka maupun berkurangnya personel akibat pensiun dan faktor lain setelah pengukuhan.
Sekitar 300 Hakim Berkurang Tiap Tahun
Persoalan kekurangan tenaga peradilan telah disampaikan MA sebelum pertemuan dengan MPR. Mantan Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 2024 menyebut jumlah hakim berkurang sekitar 300 orang setiap tahun akibat pensiun, sakit, atau pemberhentian karena pelanggaran berat.
"Setiap tahunnya banyak hakim Pengadilan Tinggi kita yang pensiun sehingga dibutuhkan penambahan," kata Syarifuddin.
Ia menilai penerimaan calon hakim perlu dilakukan secara berkala agar kekosongan tidak terus bertambah dan penyelesaian perkara tidak terganggu.
"Sekarang kita masih bina lebih kurang 1.000 hingga 1.500 hakim di seluruh wilayah Indonesia. Namun, jumlah itu masih belum cukup," tuturnya.
Kekurangan personel berpotensi menambah beban kerja hakim, memperlambat pemeriksaan perkara, dan menciptakan ketimpangan antara pengadilan dengan jumlah perkara tinggi dan jumlah hakim terbatas.
Hakim Agung juga Belum Ideal
Kebutuhan tenaga peradilan tidak hanya terjadi di pengadilan tingkat pertama dan banding. Komisi Yudisial mencatat MA memiliki 47 hakim agung pada April 2026, sedangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 membuka jumlah maksimal 60 orang.
Pada 2025, hampir 38 ribu perkara masuk ke tingkat Mahkamah Agung. Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Dwiarso Budi Santiarto mengatakan kekurangan hakim agung membuat lembaga tersebut harus mengejar jumlah putusan agar masyarakat tidak terlambat memperoleh kepastian hukum.
“Jumlah perkara tahun 2025 itu hampir 38.000. Jadi, bisa dibayangkan kebutuhan hakim agung ini sangat mendesak mengingat trend jumlah perkara masuk di MA itu meningkat setiap tahunnya.
Dengan adanya beban perkara yang tinggi, tetapi jumlah hakim agung kurang, putusan yang landmark decision ini sangat sulit. Karena kita mengejar kuantitasnya supaya masyarakat tidak terlambat menerima keadilan," ungkap Dwiarso.
Kondisi ini menunjukkan kekurangan 1.600 orang dan kekosongan hakim agung merupakan dua persoalan berbeda. Angka 1.600 mencakup kebutuhan hakim di berbagai tingkatan peradilan, sedangkan seleksi hakim agung dijalankan melalui Komisi Yudisial untuk mengisi kebutuhan di tingkat kasasi.
MPR Dorong Independensi Anggaran MA
Selain regenerasi hakim, pertemuan MPR dan MA membahas gagasan kemandirian anggaran lembaga peradilan. Muzani menyebut anggaran Mahkamah Agung saat ini sekitar 0,34 persen dari keseluruhan APBN.
Ia menilai mekanisme anggaran yang lebih independen perlu dipertimbangkan agar pelaksanaan kekuasaan kehakiman tidak bergantung pada kepentingan cabang kekuasaan lain.
"Penguatan lembaga negara itu artinya penguatan cabang-cabang kekuasaan negara, yang berarti penguatan negara secara keseluruhan," ujarnya.
Kemandirian anggaran dinilai berkaitan dengan kemampuan MA merekrut calon hakim, menjalankan pendidikan, memperkuat pengawasan, membangun pengadilan, dan mengembangkan pelayanan berbasis elektronik.
MA menyebut digitalisasi administrasi perkara telah membantu mempercepat layanan, mengurangi risiko hilangnya dokumen, serta menghemat sekitar 23 ton penggunaan kertas.
Kesejahteraan Diharapkan Menarik Lulusan Terbaik
Muzani juga menyinggung peningkatan kesejahteraan hakim. Berdasarkan penjelasan yang diterimanya dalam pertemuan, ia menyebut penghasilan hakim yang baru mulai bertugas dapat mencapai sekitar Rp50 juta per bulan.
Angka tersebut merupakan keterangan Muzani. Besaran penghasilan setiap hakim dapat berbeda karena terdiri atas gaji pokok dan berbagai tunjangan yang menyesuaikan golongan, jabatan, masa kerja, serta lokasi penugasan.
Struktur hak keuangan hakim sebelumnya diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 yang memisahkan pengaturan gaji pokok dan pensiun hakim dari pegawai negeri sipil sekaligus menyesuaikan tunjangan jabatan.
Pada Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto juga mengumumkan kenaikan penghasilan hakim yang besarannya bervariasi, dengan kenaikan tertinggi mencapai 280 persen bagi golongan paling junior.
"Saya Prabowo Subianto Presiden RI ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim," kata Prabowo.
Peningkatan kesejahteraan diharapkan dapat menarik lulusan terbaik fakultas hukum sekaligus memperkuat integritas. Namun, kenaikan penghasilan tetap perlu disertai seleksi ketat, pendidikan berkualitas, pemerataan penempatan, dan pengawasan perilaku hakim.
Tanpa percepatan regenerasi, MA menghadapi dua tekanan sekaligus: kekurangan sekitar 1.600 hakim pada saat ini dan potensi kehilangan ribuan personel berpengalaman ketika gelombang pensiun berlangsung dalam satu dekade mendatang.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar