Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan konstruksi perkara di balik kasus korupsi yang menjerat Ma’ruf Cahyono (MC), eks Sekretaris Jenderal MPR. Ma’ruf diduga sengaja memonopoli jabatan strategis pengelolaan anggaran demi mengeruk keuntungan pribadi senilai puluhan miliar rupiah.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Ma’ruf nekat merangkap tiga posisi vital pengendali keuangan negara sekaligus di instansinya.
"Bahwa MC yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat Jenderal MPR RI, diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta menunjuk dirinya juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Jenderal MPR," kata Taufik di Gedung KPK, Kamis (9/7).
Gunakan Tangan Kanan dan Istilah "Uang Assalamualaikum"
Setelah menguasai penuh lini anggaran, Ma’ruf memerintahkan orang kepercayaannya, Zakaria (Z), untuk mengumpulkan para pengusaha calon rekanan. Para pengusaha yang mengincar proyek pengadaan barang dan jasa dipaksa menyetor komitmen awal sebesar 10% dari nilai paket pekerjaan.
Jika sepakat dengan potongan tersebut, tersangka memerintahkan stafnya untuk mengunci kemenangan perusahaan rekanan lewat mekanisme penunjukan langsung (PL).
"Selanjutnya, untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10% dari nilai paket pekerjaan. Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni Z," jelas Taufik.
Disalurkan ke Akun Trading dan Rekening Nominee Rp30 Miliar
Selain setoran tunai bermodus "uang salam", penyidik KPK juga menduga adanya penerimaan gratifikasi melalui instrumen keuangan yang lebih canggih. Ma’ruf diduga difasilitasi akun investasi pada korporasi pialang hingga rekening penampung (nominee) atas nama pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (PT VEI), Fauzul Akhyar (FA).
Dari dua instrumen keuangan yang dijadikan tempat penampungan dana sepanjang tahun 2021 hingga 2022 tersebut, Ma’ruf meraup akumulasi dana haram yang fantastis.
"Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar. Atas penerimaan tersebut, MC tidak dapat membuktikan bahwa semua penerimaan berasal dari sumber yang sah," ungkap Taufik.
KPK memastikan seluruh penerimaan dana puluhan miliar tersebut masuk ranah tindak pidana korupsi. Sebab, Ma’ruf tidak pernah melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam batas waktu 30 hari kerja setelah uang diterima.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar