Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma'ruf Cahyono (MC). Langkah ini diambil setelah penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta mendalami dugaan aliran dana haram di lingkungan birokrasi tinggi negara.

“KPK telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu MC selaku Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016 hingga 2023,” ujar Taufik di Gedung KPK, Kamis (9/7).

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK langsung menahan Ma'ruf selama 20 hari pertama.

"KPK melakukan penahanan terhadap MC untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 9 hingga 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Taufik.

Ia menambahkan, perkara korupsi ini menyoroti rekam jejak Ma'ruf Cahyono sepanjang masa jabatannya yang memegang kendali penuh atas administrasi dan anggaran di Setjen MPR RI. Masa jabatan panjang selama tujuh tahun kini menjadi fokus tim penyidik komisi antirasuah.

Atas perbuatannya, mantan birokrat tersebut dijerat dengan pasal mengenai penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang dilakukan secara bersama-sama.

"Tersangka MC disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Taufik.