Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak aliran dana haram hasil gratifikasi yang menjerat Ma’ruf Cahyono (MC), eks Sekretaris Jenderal MPR. Sebagian uang rasuah tersebut terdeteksi digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah pribadi, renovasi rumah, hingga pesta pernikahan anggota keluarganya.

"Sejumlah uang dipakai untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada November 2020," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Kamis (9/7).

Taufik mengungkapkan, tim penyidik telah menyita rentetan barang bukti bernilai fantastis yang diduga bersumber dari setoran kontraktor proyek di lingkungan Setjen MPR RI.

Aset bergerak yang disita meliputi satu unit motor gede Harley Davidson, satu unit mobil jip premium Rubicon, sebuah gitar senilai Rp10 juta, satu unit sepeda premium Brompton seharga Rp30 juta, hingga telepon genggam Samsung Z Fold senilai Rp20 juta.

Tidak berhenti pada aset fisik dan biaya pesta perkawinan anak mantan pejabat tersebut, penyidik juga menemukan aliran dana miliaran rupiah untuk perbaikan hunian pribadi.

"Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil penerimaan dari rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, yaitu uang senilai Rp1,9 miliar yang digunakan untuk renovasi rumah pribadi MC di Gandul, Depok," jelas Taufik.

KPK menegaskan daftar penyitaan ini masih merupakan tahap awal dari operasi pelacakan aset (asset recovery).

"KPK masih terus menelusuri aset dan barang bukti terkait perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," ungkap Taufik.

Diketahui, KPK resmi menahan Ma’ruf Cahyono setelah membongkar skandal monopoli jabatan strategis anggaran di instansinya. Tersangka diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai KPA sekaligus PPK demi mengendalikan penuh proyek pengadaan barang dan jasa.

Lewat orang kepercayaannya, Ma’ruf memeras pengusaha rekanan dengan mematok fee 10 persen yang disebut sebagai "uang assalamualaikum". Melalui modus setoran tunai, akun investasi pialang, dan rekening penampung (nominee), ia diduga meraup total gratifikasi mencapai Rp30 miliar.