Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rentetan aset dan barang mewah berharga fantastis dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Ma’ruf Cahyono (MC) selaku eks Sekretaris Jenderal MPR.

 

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan, seluruh barang bukti yang kini telah diamankan oleh tim penindakan didapatkan dari hasil pelacakan aliran dana para vendor pengadaan barang dan jasa.

 

"Bahwa dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI," kata Taufik, di Gedung KPK, Kamis (9/7).
 

Taufik merinci, aset bergerak yang disita dari Ma’ruf didominasi oleh kendaraan kelas premium berharga puluhan hingga ratusan juta rupiah. Seluruh barang tersebut kini disita sebagai pemulihan aset dari tindak pidana korupsi jabatan.

 

"Yaitu: 1 (satu) unit sepeda motor merek Harley Davidson; 1 (satu) unit Mobil merek Rubicon; 1 (satu) buah gitar senilai Rp10 juta; 1 (satu) unit sepeda merek Brompton senilai Rp30 juta; Barang bukti elektronik (BBE) berupa 1 (satu) telepon genggam merek Samsung tipe Z Fold senilai Rp20 juta," jelas Taufik.

 

Tidak berhenti pada aset fisik, tim penyidik KPK juga berhasil menemukan berupa aliran dana tunai miliaran rupiah yang digunakan oleh Ma’ruf untuk membiayai kebutuhan domestik dan acara seremonial keluarganya.

 

"Uang senilai Rp1,9 Miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul Depok; Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020," ungkap Taufik.

 

Diketahui, KPK resmi menahan Ma’ruf Cahyono (MC) selaku eks Sekretaris Jenderal MPR setelah membongkar skandal monopoli jabatan strategis anggaran di instansinya. Tersangka diduga nekat menunjuk dirinya sendiri sebagai KPA sekaligus PPK demi mengendalikan penuh proyek pengadaan barang dan jasa.

 

Lewat orang kepercayaannya, Ma’ruf memeras para pengusaha rekanan dengan mematok fee 10 persen yang diistilahkan sebagai "uang assalamualaikum". Melalui modus setoran tunai, akun investasi pialang, dan rekening penampung (nominee), ia diduga meraup total gratifikasi fantastis mencapai Rp30 miliar.