periskop.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan operasi penertiban sawit dan tambang ilegal berlanjut pada 2026. Negara menegaskan tidak akan melonggarkan pengawasan terhadap aktivitas perkebunan dan pertambangan tanpa izin yang menguasai kawasan hutan. Satgas PKH menegaskan fokus utama bukan hanya penertiban administratif, tetapi juga penegakan hukum terhadap aktivitas sawit dan tambang ilegal yang dinilai menggerus aset negara dan merusak kawasan hutan.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan, penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan secara tegas dan terukur sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Bagi perusahaan yang masih dalam status keberatan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif,” kata Barita, usai Rapat Koordinasi Satgas PKH yang membahas evaluasi kinerja 2025 dan rencana kerja 2026, di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Rabu (14/1).
Menurut Barita, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga, sekaligus menghentikan praktik ilegal yang selama ini merugikan negara.
Adapun, sepanjang 2025, Satgas PKH mencatat capaian signifikan dalam pengamanan lahan di sektor sawit dan pertambangan. Di sektor perkebunan kelapa sawit, Satgas Garuda berhasil mengidentifikasi penguasaan kawasan seluas 4,09 juta hektare. Dari jumlah tersebut, 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu, sebanyak 1,61 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi.
Di sektor pertambangan, Satgas Halilintar melakukan penguasaan kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan. Lahan tersebut mencakup komoditas strategis, seperti nikel, batu bara, pasir kuarsa, kapur, atau gamping.
Selain penguasaan lahan, Satgas PKH juga mendorong pemulihan kerugian negara melalui sanksi administratif dan pajak. Sampai sekarang, denda sebesar Rp5,2 triliun telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang. Satgas mencatat potensi tambahan denda sebesar Rp4,1 triliun dari perusahaan yang telah menyatakan kesiapan membayar.
Di sektor pertambangan, dari 32 perusahaan yang dipanggil, 22 perusahaan hadir. Rinciannya, tujuh perusahaan menyanggupi pembayaran denda, 15 perusahaan masih mengajukan keberatan, dua perusahaan tidak hadir, dan delapan perusahaan menunggu penjadwalan ulang.
Sementara itu, di sektor sawit, dari 83 perusahaan yang dipanggil, 73 perusahaan memenuhi panggilan. Sebanyak 41 perusahaan telah membayar denda, 13 perusahaan menyatakan siap membayar, 19 perusahaan mengajukan keberatan, delapan perusahaan tidak hadir, dan dua perusahaan meminta penjadwalan ulang.
Tindak lanjut penertiban kawasan hutan juga berdampak pada penerimaan pajak. Satgas PKH mencatat tambahan penerimaan negara dari sektor perpajakan mencapai Rp2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Diketahui, rapat koordinasi Satgas PKH tersebut juga dihadiri oleh Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Ketua Pelaksana Satgas PKH Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Wakil Ketua Pelaksana I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard T. Tampubolon, Wakil Ketua Pelaksana II Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, dan perwakilan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tinggalkan Komentar
Komentar