periskop.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan pencapaian signifikan dalam upaya pemulihan aset negara oleh Satgas Penguasaan Kawasan Hutan (PKH). Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas tersebut tercatat telah menyelamatkan keuangan dan aset negara dengan nilai total mencapai Rp371,1 triliun.
Kejaksaan RI menegaskan, penguasaan kembali jutaan hektare lahan ini merupakan bagian dari upaya masif menyelamatkan kekayaan negara yang hilang akibat pemanfaatan hutan tanpa izin sah.
“Perlu kami sampaikan bahwa Satgas PKH sejak dibentuk pada bulan Februari 2025 hingga saat ini telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan dan aset negara yang mencapai Rp371.100.411.143.235 (Rp371,1 triliun),” kata Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jumat (10/4).
Dalam laporannya, Burhanuddin merinci keberhasilan tim dalam mengambil alih lahan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
“Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH sejak Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali hutan seluas 5.888.260,07 hektare,” tutur Burhanuddin.
Sementara itu, untuk sektor pertambangan, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 10.297,22 hektare.
Sebagai tindak lanjut, Jaksa Agung melakukan penyerahan kembali lahan kawasan hutan tahap keenam kepada kementerian dan lembaga terkait. Sebanyak 254.780,12 hektare lahan hutan konservasi kini resmi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Adapun beberapa titik krusial yang diserahkan kembali meliputi:
Hutan produksi yang dapat dikonservasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, seluas 149.198,09 hektare.
Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh, seluas 510,03 hektare.
Hutan Konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun dan Gunung Salak, Bogor, seluas 105.072 hektare.
Selain itu, lahan seluas 30.543,40 hektare juga dialihkan pengelolaannya kepada BPI Danantara untuk selanjutnya diserahkan ke Agrimas Palma Nusantara melalui mekanisme koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Tinggalkan Komentar
Komentar