Periskop.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar rapat koordinasi berkala di Gedung Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta. Pertemuan ini difokuskan untuk mengevaluasi capaian kinerja, penagihan denda administratif, serta penguatan tata kelola penguasaan kembali aset kawasan hutan oleh negara.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan seluruh gerak taktis Satgas berada di bawah kendali langsung Presiden demi memastikan akuntabilitas di lapangan. Evaluasi yang dilakukan secara reguler ini melibatkan laporan berkala dari pihak pelaksana kepada pengarah Satgas.
"Pengawasan, tata kelola, penguasaan kawasan hutan, serta aset di kawasan hutan dilakukan dengan akuntabilitas dan prinsip-prinsip yang bertujuan agar tata kelola kawasan hutan berjalan untuk kesejahteraan dan kepentingan rakyat," kata Barita Simanjuntak usai rapat di Gedung Kemenhan, Senin (13/7).
Menurut Barita, pelaksanaan penertiban ini menuntut sinergi ketat karena melibatkan 12 kementerian dan lembaga. Menimbang tingginya tingkat kerawanan dan dinamika di berbagai wilayah, Tentara Nasional Indonesia (TNI) turut diterjunkan sebagai simpul pengamanan utama dalam operasi penataan fisik di lapangan.
Langkah ini diambil berdasarkan hasil verifikasi, validasi, serta temuan langsung tim Satgas di lapangan untuk memetakan titik-titik kawasan hutan yang berisiko tinggi.
"Keterlibatan 12 kementerian/lembaga di sana juga dapat memberikan efek koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan tugas Satgas. Di situ juga ada TNI yang berperan sebagai simpul pengamanan menghadapi tingkat kerawanan kawasan hutan kita yang beraneka ragam," ujar Barita.
Melalui mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH mengklaim telah mengantongi sejumlah capaian signifikan yang mengarah pada pemulihan hak-hak negara atas eksploitasi hutan ilegal.
Barita menegaskan, target utama dari pelaksanaan regulasi ini mencakup tiga instrumen krusial, yakni penguasaan kembali fisik lahan oleh negara, penagihan denda administratif bagi pelanggar, dan pemulihan fungsi ekologi kawasan hutan.
"Harapan Bapak Presiden dengan Perpres 5 Tahun 2025, terbentuknya Satgas ini dapat dijalankan secara efektif. Hasilnya dalam beberapa capaian sudah terlihat, baik penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara melalui Satgas, penagihan denda administratif, maupun pemulihan fungsi kawasan hutan," ungkap Barita.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar