periskop.id - Eks Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Hamid Muhammad, mengakui pernah menerima uang sebesar Rp75 juta terkait operasional staf.

Pada persidangan agenda pembuktian, hakim menanyakan apakah Hamid pernah menerima sesuatu yang berkaitan dengan pengadaan tersebut. Hamid pun membenarkannya.

“Iya,” jawab Hamid saat ditanya hakim, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (19/1).

Saat ditanya jumlah uang yang diterima, Hamid menyebut nilainya Rp75 juta. Ia menjelaskan uang tersebut diterima dari seseorang bernama Mulyatsyah, sekitar dua tahun setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai Plt Dirjen.

“Dari saudara Mulyatsyah, itu dua tahun setelah saya tidak lagi jadi Plt Dirjen,” ujar Hamid.

Hamid mengatakan, saat menerima uang tersebut, ia diberi penjelasan dana itu merupakan titipan dari Direktorat SMP untuk keperluan operasional staf.

“Waktu itu disampaikan, ini titipan dari Direktorat SMP untuk operasional staf,” lanjut Hamid.

Namun, Hamid menegaskan, ia tidak pernah diberikan oleh terdakwa Nadiem Makarim.

“Tidak,” jawab Hamid singkat saat ditanya apakah terdakwa pernah memberikan uang kepadanya.