periskop.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker. Persidangan ini akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (19/1).
“Memberitahukan sejumlah sidang akan digelar, di antaranya sidang dengan terdakwa Noel Ebenezer dan kawan-kawan dengan agenda dakwaan. Kepada rekan media dipersilakan meliput,” kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra, kepada wartawan, Senin (19/1).
Ketua PN Jakarta Pusat juga menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Noel Ebenezer tersebut, yaitu Nur Sari Baktiana sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Selain Noel, dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan 10 tersangka lainnya yang akan diadili yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Sebelumnya, Andi juga mengungkapkan perkara Noel telah terdaftar dalam Pengadilan Tipikor PN Jakpus.
"Menginfokan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan dengan nomor register 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.," ujar Andi Saputra, di Jakarta, Rabu (14/1).
Diketahui, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini. Dugaan tindak pemerasan ini diduga telah terjadi sejak 2019 yang menyelenggarakan pelatihan, sertifikasi, dan lisensi K3 kepada perusahaan, pengusaha, ataupun pekerja yang mengajukan sertifikasi K3. Uang hasil pemerasan tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak, di antaranya pihak-pihak di Kemnaker yang mencapai sekitar Rp81 miliar.
Adapun sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) besaran biaya sertifikasi K3 sekitar Rp275.000. Namun, pada praktiknya pemohon harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tinggalkan Komentar
Komentar