periskop.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel tidak dapat menyembunyikan rasa tegangnya menjelang sidang pembacaan amar putusan oleh majelis hakim atas kasus yang menjeratnya. Ia mengaku mengalami gangguan kesehatan akibat tekanan psikologis sesaat sebelum memasuki ruang persidangan.

Bahkan, Noel berkelakar bahwa penyakit lambungnya mendadak kambuh.

Advertisement

“Yang jelas gerd, asam lambung saya naik,” ucap Noel di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Noel tidak memungkiri agenda pembacaan putusan hari ini membuat jantungnya berdebar kencang. Faktor ketidakterbiasaan berhadapan dengan proses peradilan menjadi salah satu pemicu utama munculnya rasa tegang tersebut.

“Pertama, deg-degan juga. Karena kita tidak terbiasa di sidang, tapi kita mohon doa publik agar keputusan ini bisa didapatkan seadil-adilnya,” kata Noel di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Meskipun cemas, Noel menyatakan dirinya memilih untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya nasib hukumnya kepada penilaian majelis hakim.

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat sepanjang jalannya persidangan, mulai dari tim penuntut umum hingga penasihat hukum pribadinya.

“Kedua, kita percayakan saja kepada hakim, karena kita sangat yakin bahwa hakim akan memberi keputusan yang seadil-adilnya. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa yang begitu luar biasa kerja mereka, kepada PH (Penasihat Hukum), dan khususnya kepada rakyat Indonesia yang selama ini mendukung saya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Noel menegaskan statusnya sebagai terdakwa tidak akan menyurutkan langkahnya menyuarakan ketimpangan sosial, khususnya berkaitan dengan hak-hak masyarakat kecil di sektor ketenagakerjaan.

“Yang pasti perjuangan ini belum selesai. Bahwa praktik kejahatan para pengusaha yang memeras terkait ijazah dan lain-lain, saya tetap berjuang di garis mereka,” pungkas Noel.

Diketahui, Noel dituntut lima tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah serta satu unit motor mewah selama menjabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Noel juga menerima total uang sebesar Rp4,435 miliar. Rinciannya terdiri dari suap sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp3,435 miliar, ditambah satu unit sepeda motor Ducati Scrambler seharga Rp600 juta.

Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Noel untuk membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar. Namun, karena terdakwa telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar, maka sisa uang pengganti yang dibebankan kini berjumlah Rp1,435 miliar.