periskop.id - Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau akrab disapa Noel menyampaikan permohonan maaf secara terbuka usai mendengarkan vonis hakim dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Noel menyatakan menerima hukuman tersebut sebagai konsekuensi atas kelalaiannya selama menjabat sebagai pejabat publik.
"Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai, dan saya menerima hukuman itu karena sejak awal saya telah mengakui kesalahan saya," kata Noel di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
Noel mengakui tindakan melanggar hukum tersebut merupakan bentuk kelalaian sebagai pejabat yang seharusnya mengemban amanah dengan integritas. Ia pun merasa bersalah karena telah membuat masyarakat kecewa.
"Ya, ini konsekuensi menjadi pejabat yang lengah, yang membuat banyak publik kecewa. Saya tidak punya kata-kata lain selain memohon maaf kepada rakyat Indonesia," ujar Noel.
Tidak hanya kepada masyarakat umum, Noel juga menyampaikan permintaan maaf khusus kepada Presiden Prabowo Subianto serta kelompok buruh yang selama ini menjadi fokus perjuangannya. Ia mengaku sangat menyesal telah mengecewakan pihak-pihak yang menaruh kepercayaan kepadanya, termasuk keluarga besarnya.
"Kedua, kepada Presiden Prabowo. Ketiga, kawan-kawan buruh yang selama ini saya perjuangkan. Saya mohon maaf sekali telah mengecewakan mereka. Dan khusus juga untuk keluarga saya, istri saya, dan anak saya," tegas Noel.
Noel menyebut proses hukum ini sebagai pukulan telak dalam perjalanan hidupnya. Namun, ia menegaskan akan tetap bertanggung jawab atas kecerobohan yang telah dilakukan.
"Ya, ini kecerobohan yang tidak bisa saya hindari, tetapi saya tetap bertanggung jawab terhadap perbuatan saya," ungkap Noel.
Diketahui, Noel divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp200 juta.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.435.000.000 (Rp3,4 miliar). Sebagai bentuk pembayaran uang pengganti, hakim memperhitungkan uang sebesar Rp3.000.000.000 (Rp3 miliar) yang telah dikembalikan terdakwa ke rekening penampungan KPK, serta satu unit mobil BAIC BJ40 berwarna hitam beserta kuncinya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar