periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik KPK melakukan pemeriksaan secara intensif.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini, diputuskan naik ke tahap penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Selasa (20/1).

Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

Tersangka itu adalah Sudewo (SDW) selaku Bupati Pati 2025-2030, Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Asep menyampaikan, KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tutur Asep.

Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.