periskop.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq mendesak pelaku pencabulan puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, harus mendapatkan pemberatan hukuman.
Kasus memilukan ini melibatkan pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, bernama Asyhari (AS) yang mencabuli puluhan santriwati.
Tindakan tegas tersebut dinilai sangat mendesak karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kasus seperti ini merupakan gunung es yang harus ditindaklanjuti secara menyeluruh. Dan sebenarnya kasus di Pati ini sudah kami suarakan dari tiga bulan yang lalu,” kata Maman Imanulhaq dalam keterangan persnya, Jumat (8/5).
Selain menjadi korban kekerasan seksual, para santriwati beserta keluarganya mendapat intimidasi dari kiai cabul tersebut saat berupaya mengungkap fakta ke publik.
Kiai cabul itu menggunakan modus relasi kuasa untuk menekan para korban agar tetap bungkam selama aksi bejat tersebut berlangsung.
AS sempat melarikan diri ke Wonogiri dengan dalih ingin berziarah sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.
Maman menegaskan, perbuatan pelaku merupakan kejahatan seksual kategori berat karena melibatkan posisi guru terhadap santrinya. Hal ini tidak bisa dipandang sebelah mata hanya sebagai pelanggaran moral biasa di lingkungan pendidikan agama.
“Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau ‘penyelesaian internal’,” ujarnya.
Sebelum kasus ini viral, Kiai cabul itu berupaya melakukan berbagai cara untuk menghindari jeratan hukum yang mengancamnya. Pelaku bahkan tidak langsung ditahan setelah menyandang status tersangka hingga sempat melarikan diri.
Pemberatan hukuman yang dimaksud merujuk pada Pasal 15 UU TPKS yang mengatur penambahan sepertiga masa pidana penjara. Aturan ini berlaku jika pelaku merupakan tokoh agama, pendidik, atau pihak yang memiliki relasi kuasa khusus terhadap korban.
“Pelaku harus dihukum berat. Jika pesantren terbukti lalai atau terlibat, izinnya layak dicabut. Namun jika tidak, maka yang harus dilakukan adalah pembenahan total dengan pengawasan ketat,” katanya.
Legislator dari Dapil Jawa Barat IX ini juga menyoroti pentingnya evaluasi total terhadap sistem pendidikan di pondok pesantren. Kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan keagamaan dianggap sudah terlalu sering terulang di berbagai daerah.
Selain di Pati, insiden serupa terjadi di sebuah pesantren di Ciawi, Bogor, yang menimpa 17 santri laki-laki. Pelakunya diduga merupakan pengajar dan rekan sesama santri di lembaga pendidikan tersebut.
Maman menilai perbaikan tata kelola pesantren sangat diperlukan tanpa bermaksud menyamaratakan semua lembaga dengan kasus yang ada. Evaluasi menyeluruh menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pesantren tetap terjaga dengan baik.
“Jika terbukti ada pembiaran, sistem yang rusak, atau pengelola lain terlibat, maka negara wajib membekukan hingga mencabut izin operasional,” katanya.
Penutupan lembaga merupakan opsi terakhir jika pengelola gagal menjamin keamanan dan keselamatan bagi para peserta didik. Perlindungan terhadap santri harus menjadi prioritas utama bagi setiap pemangku kebijakan dan pengelola yayasan pendidikan.
Negara diminta hadir melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengasuhan guna mencegah celah terjadinya kekerasan seksual. Fokus penanganan kasus juga harus mencakup pemulihan psikologis, pendampingan hukum, serta bantuan sosial bagi para korban.
Maman berharap momentum kasus di Pati menjadi ajang bersih-bersih pesantren dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Transparansi tata kelola dan pendidikan kesadaran seksual berbasis akhlak perlu diterapkan secara konsisten di setiap jenjang pendidikan.
“Namun kasus-kasus yang muncul menunjukkan perlunya reformasi serius agar pesantren benar-benar menjadi ruang aman bagi santri atau peserta didik,” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar