periskop.id – Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan menjelaskan lembaganya berkomitmen penuh mengawal penanganan dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Melalui Investigasi atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ombudsman mendesak pemangku kepentingan segera memberi kepastian hukum bagi korban serta menyelamatkan pendidikan ratusan santri.
"Kehadiran Ombudsman RI di lapangan merupakan bentuk nyata komitmen kami memastikan negara hadir bagi korban. Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada aspek pidana semata, tetapi juga harus menjamin perlindungan korban, keberlangsungan pendidikan para santri, serta akuntabilitas seluruh pelayanan publik yang terlibat," tegas Syafrida R. Rasahan di Jakarta, Selasa (12/5).
Menurut Syafrida, tim investigasi telah melakukan pemantauan lapangan pada 8-10 Mei di Jawa Tengah. Mereka melakukan permintaan keterangan dan koordinasi maraton dengan berbagai instansi terkait.
Koordinasi tersebut melibatkan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kepolisian Resor Pati, hingga UPTD PPA Kabupaten Pati. Tim juga menemui pengelola pondok pesantren, saksi, dan pihak pendamping korban untuk menggali informasi mendalam.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan, Ombudsman menemukan fakta penanganan perkara sempat mengalami stagnasi. Kondisi ini terjadi dalam kurun waktu tertentu sehingga menghambat pemenuhan hak korban.
Fokus pengawasan tidak hanya tertuju pada proses pidana pelaku. Syafrida menekankan pentingnya tanggung jawab pelayanan publik secara menyeluruh dalam menangani kasus sensitif ini.
Selain masalah hukum, nasib 252 santri menjadi perhatian serius tim investigasi. Diketahui terdapat 48 santri yatim piatu yang terdampak langsung penghentian sementara operasional pondok pesantren tersebut.
"Negara tidak boleh membiarkan anak-anak kehilangan hak atas pendidikan akibat lambannya respons kelembagaan. Di saat yang sama, pemenuhan hak korban atas perlindungan, pemulihan psikologis, dan kepastian hukum harus menjadi prioritas utama," ujarnya.
Syafrida menilai situasi ini menuntut respons cepat dan terkoordinasi. Tujuannya agar para santri tidak menjadi korban lanjutan karena terganggunya akses pendidikan mereka.
Ombudsman RI berencana melakukan pendalaman melalui permintaan keterangan lanjutan kepada kementerian dan lembaga terkait. Daftar instansi tersebut meliputi Kementerian PPPA, Kementerian Sosial, hingga Kementerian Agama.
Pihak lain seperti Kejaksaan Negeri Pati dan pemerintah daerah juga akan dimintai klarifikasi. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh lini pelayanan publik bergerak sinkron.
Investasi ini akan berlanjut secara lintas unit dengan melibatkan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah. Evaluasi tata kelola pengawasan lembaga pendidikan pesantren menjadi salah satu poin krusial dalam langkah ini.
Syafrida memastikan seluruh penyelenggara pelayanan publik wajib menjalankan tanggung jawab secara profesional. Transparansi dan keberpihakan pada kepentingan korban menjadi standar utama pengawasan mereka.
"Kepercayaan publik dibangun melalui kerja nyata, bukan sekadar pernyataan. Karena itu, Ombudsman RI akan terus mengawal kasus ini sampai terdapat kepastian penanganan yang adil, transparan, dan menjamin hak-hak korban serta masa depan para santri," katanya.
Tinggalkan Komentar
Komentar