periskop.id - Kementerian Agama resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Langkah tegas ini diambil menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh lembaga pendidikan tersebut terhadap santriwati.

Kepala Kantor Kementerian Agama Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan pihaknya tidak memberikan ruang bagi tindakan asusila di lingkungan pendidikan agama.

"Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual," kata Ahmad Syaiku di Pati, Kamis (7/5).

Ahmad menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus ini karena dinilai mencederai citra pesantren sebagai lembaga pembentukan karakter dan pendidikan Islami. Ia juga mengapresiasi kerja keras aparat kepolisian yang telah menetapkan pengasuh berinisial AS sebagai tersangka.

"Kami sangat mengapresiasi atas cepat tanggap dalam melaksanakan penyelidikan dan Alhamdulillah tersangka sudah ditetapkan. Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi anak-anak kita," tuturnya.

Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan yang dilakukan Kemenag terhadap pondok pesantren tersebut pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi menjadi dasar kuat untuk merekomendasikan penghentian operasional lembaga secara permanen.

Ahmad menambahkan, izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo telah resmi dicabut terhitung sejak 5 Mei 2026.

Meski izin operasional telah dicabut, Kemenag memastikan keberlangsungan pendidikan bagi para santri tetap menjadi prioritas. Tercatat terdapat 252 santri di ponpes tersebut yang menempuh pendidikan di jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP, hingga Madrasah Aliyah (MA).

Sebagai langkah awal, pihak pengelola telah memulangkan para santri untuk sementara waktu.

"Pada tanggal 2 dan 3 Mei 2026, seluruh santri sudah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan pembelajaran dilakukan secara daring," jelas Ahmad.

Untuk langkah selanjutnya, Kemenag akan melakukan asesmen terhadap seluruh santri pada pekan depan. Proses ini bertujuan menentukan prosedur pemindahan para santri ke pondok pesantren maupun madrasah lain agar tetap mendapatkan hak pendidikannya.

Kemenag juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas di pengadilan.