periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan ketentuan penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait aturan tersebut.
Penegasan itu disampaikan Yusril merespons Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1). Dalam putusannya, MK menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dengan penolakan tersebut, MK menyatakan norma-norma yang diuji tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” kata Yusril, dalam keterangannya, Selasa (21/1).
Yusril menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya, MK memang menyarankan agar pengaturan penempatan tersebut idealnya diatur melalui UU, bukan peraturan pemerintah. Namun, hal itu tidak mengubah amar putusan yang secara tegas menolak permohonan pemohon.
“Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” jelas dia.
Terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, Yusril menegaskan pemerintah tetap melanjutkan proses tersebut. RPP diperlukan sebagai solusi sementara mengingat revisi UU Polri maupun UU ASN masih membutuhkan waktu.
Yusril juga menanggapi pernyataan salah satu anggota DPR yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP tersebut. Yusril menilai pernyataan itu bersifat personal dan belum mencerminkan sikap resmi DPR.
“Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini,” tegas Yusril.
Meskipun revisi UU Polri telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, revisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan. Padahal, UU ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.
“Jika hanya Undang-Undang Polri yang direvisi sementara Undang-Undang ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan non-kepolisian. Karena itu, RPP ini diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum,” ujar Yusril.
Saat ini, penyusunan RPP dilakukan oleh Kementerian PAN/RB dan Kementerian Sekretariat Negara di bawah koordinasi dan supervisi Kemenko Kumham Imipas. Pemerintah mencatat progres signifikan dalam penyusunan aturan tersebut, meskipun rincian jabatan yang dapat diisi Polri belum dapat dipublikasikan.
“Kita tunggu saja hasil akhirnya. Target kami, RPP ini dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026, sebagai pengaturan sementara sampai revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN dilakukan,” ungkap Yusril.
Tinggalkan Komentar
Komentar