Periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah Republik Siprus tidak akan menyerahkan buronan warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke negara ketiga mana pun. Komitmen tegas tersebut diperoleh usai Yusril memanggil Duta Besar Siprus untuk Indonesia secara langsung.
Yusril menegaskan, langkah diplomasi ini dilakukan untuk memastikan Abdul Karim murni menjalani proses peradilan atas dugaan kejahatan terorganisir di Siprus.
“Saya memanggil Dubes Siprus kemarin dan meminta jaminan supaya pemerintah Siprus tidak menyerahkan ini kepada negara ketiga mana pun juga, dan komitmen itu saya dapatkan,” kata Yusril di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Rabu (22/7).
Yusril menjelaskan, Duta Besar Siprus menegaskan komitmennya untuk tunduk pada Statuta Interpol. Pemerintah Siprus dipastikan telah memenuhi seluruh prasyarat pembuktian hukum serta penetapan status tersangka sebelum proses pemulangan dieksekusi.
“Dubes mengatakan kami tidak mungkin melakukan itu karena sejalan dengan Statuta Interpol bahwa orang harus ada alat bukti keterlibatan dalam satu tindak pidana, kemudian negara yang bersangkutan telah menetapkan tersangka, dan selanjutnya akan melakukan proses hukum di negara tersebut. Itu sudah dipenuhi oleh pemerintah Republik Siprus,” jelasnya.
Yusril menambahkan, tersangka Abdul Karim selanjutnya akan dihadapkan ke meja hijau di wilayah peradilan Siprus atas tuduhan kejahatan lintas negara.
“Jadi Abdul Karim ini akan didakwa di pengadilan Siprus karena dakwaan melakukan tindak pidana yang tergolong ke dalam Transnational Organized Crime,” lanjut Yusril.
Merespons kekhawatiran publik mengenai potensi pengalihan tersangka ke negara lain, seperti Israel, Yusril menekankan bahwa komunikasi dan pemantauan intelijen telah berlangsung sejak 21 Mei 2026 secara cermat dan terukur.
“Sebenarnya tidak tiba-tiba. Komunikasi itu sejak tanggal 21 Mei. Dari 21 Mei sampai sekarang, Juni–Juli, kita mengamati pergerakan yang bersangkutan,” tegas Yusril.
“Dan karena ini memang jaringan transnational organized crime, kita menangani kasus ini dengan hati-hati. Kita juga harus mencegah agar tidak terjadi sesuatu di negara kita,” ujar Yusril.
Diketahui, Yusril menggelar pertemuan dengan Duta Besar Republik Siprus untuk Indonesia, Nikos Panayiotou, mengenai deportasi buronan WN Palestina Abdul Karim Raed Miqdad (41). Langkah deportasi ini diambil oleh Polri lantaran Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus, tetapi didasari rujukan sah Red Notice dari Interpol atas dugaan tindak pidana lintas negara terorganisir (transnational organized crime).
Yusril menekankan, pemerintah Indonesia baru merespons secara resmi setelah Red Notice diterbitkan melalui verifikasi ketat Interpol. Verifikasi tersebut memastikan perkara yang menjerat Abdul Karim murni merupakan tindak pidana umum dan terbebas dari tiga elemen sensitif, yakni isu politik, agama, maupun pelanggaran HAM.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar