Periskop.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti tajam pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia melayangkan peringatan keras soal kekhawatiran publik akan munculnya skenario "jeruk makan jeruk" dalam pengusutan perkara ini.

Menurutnya, jajaran penegak hukum yang memegang kasus ini berpotensi memiliki ikatan emosional dan struktural masa lalu dengan tersangka. Kondisi itu, menurutnya, wajar memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

"Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (13/7).

Ia menilai keraguan publik ini beralasan mengingat hubungan kerja masa lalu antara tersangka dengan para pemeriksanya. Yusril menegaskan, pertanyaan semacam itu harus dijawab lewat proses hukum yang tegas dan transparan.

"Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi jeruk makan jeruk, karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka. Keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum yang berjalan secara tegas, profesional dan transparan," jelasnya.

Di sisi lain, dari sudut pandang hukum formil, Yusril membenarkan argumen Kejagung soal pelimpahan tiga perkara korupsi Febrie ini memiliki sisi positif secara normatif. Ia menilai skema ini memangkas jalur birokrasi penanganan perkara agar berjalan lebih cepat.

"Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan," tuturnya.

Yusril menerangkan, keterbatasan operasional Polri dalam menangani kasus korupsi muncul karena fungsi penuntutan akhir mutlak berada di bawah otoritas kejaksaan. Penggabungan fungsi penyidikan dan penuntutan dalam satu atap dinilai menjadi solusi atas masalah klasik koordinasi berkas antar-lembaga.

Meski memiliki keunggulan dari aspek kecepatan eksekusi berkas, Yusril memberi catatan tebal. Ia mewanti-wanti agar efisiensi waktu tidak mengorbankan nilai integritas dan kemandirian institusi dari intervensi internal.

Meskipun dibayangi keraguan publik, Yusril menyatakan tetap optimistis tim penuntut dan penyidik Kejagung akan menjaga integritas lembaga mereka. Penuntasan kasus mantan petinggi ini dipandangnya sebagai pertaruhan besar bagi nama baik kejaksaan.

"Saya percaya para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum akan bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif. Penanganan perkara ini justru menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum," tuturnya.

Guna mengantisipasi potensi penyimpangan, Yusril mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia telah menyediakan instrumen pengawasan eksternal yang sah secara undang-undang. Ia menyebut pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta kontrol langsung dari masyarakat sipil sebagai bagian dari mekanisme itu.

"Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya," tutup Yusril.