Periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menggelar pertemuan dengan Duta Besar Republik Siprus untuk Indonesia, Nikos Panayiotou. Pertemuan tersebut membahas deportasi terhadap warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad (41), yang terlibat kasus tindak pidana lintas negara terorganisir (transnational organized crime).

Yusril mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut pemerintah Indonesia telah menyampaikan tindak lanjut mengenai pemulangan buronan itu.

“Membahas satu isu penting terkait deportasi yang telah dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap seorang warga negara Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad berusia 41 tahun,” kata Yusril di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Rabu (22/7).

Yusril menjelaskan, keputusan deportasi diambil Polri lantaran Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Namun, keputusan itu didasari rujukan sah dari Interpol atas tindak pidana terorganisir.

“Ekstradisi dilakukan atas permintaan Republik Siprus melalui Interpol yang berkedudukan di Lyon, Prancis. Interpol telah menyampaikan Red Notice terhadap Abdul Karim berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki pemerintah Siprus bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana Transnational Organized Crime,” jelasnya.

Yusril menekankan, pemerintah Indonesia baru merespons secara resmi setelah Interpol menerbitkan Red Notice. Berdasarkan statuta Interpol, penerbitan Red Notice wajib melalui verifikasi ketat untuk memastikan kasus yang dituduhkan tidak berkaitan dengan tiga elemen sensitif.

Ia membeberkan tiga pertimbangan utama yang mendasari Interpol dalam menyetujui atau menolak permohonan penerbitan Red Notice.

“Ada tiga hal yang harus dipertimbangkan: pertama apakah terkait masalah agama, kedua masalah HAM, dan ketiga masalah politik. Tiga hal ini yang paling penting,” jelas Yusril.

Dari hasil telaah kepolisian dan verifikasi Interpol, perkara Abdul Karim dipastikan murni pidana umum tanpa unsur politik maupun HAM.

“Setelah dipelajari Interpol, kasus Abdul Karim adalah pidana murni yang tidak terkait masalah agama, politik, atau HAM,” tegasnya.

Pemerintah Indonesia merespons cepat terbitnya dokumen tersebut. Setelah Red Notice resmi dikeluarkan pada 16 Juli 2026, proses pemulangan langsung dieksekusi pada 17 Juli 2026.

Yusril menambahkan, pemerintah Siprus menjemput langsung tersangka dengan membawa armada khusus dari negaranya untuk dikawal kembali ke wilayah peradilan Siprus.

“Red Notice dikeluarkan tanggal 16 Juli, lalu tanggal 17 Juli Abdul Karim dideportasi ke Siprus. Pemerintah Siprus mengirim pesawat untuk menjemput di bawah pengawalan kepolisian Siprus dan dilakukan serah terima di Jakarta,” ungkap Yusril.

Yusril menegaskan, kini Abdul Karim sudah berada di wilayah Republik Siprus.

Sebelumnya, Tim Interpol Polri berhasil menangkap Abdul Karim Raed Miqdad pada Kamis (16/7). Penangkapan dilakukan berdasarkan Red Notice dari NCB Nicosia, Siprus, terkait keterlibatannya dalam kasus pemboman. Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menegaskan pihak kepolisian telah memantau pergerakan buronan tersebut sejak lama.

Di sisi lain, Polri menepis narasi di masyarakat yang menyebut Abdul Karim sebagai ulama atau aktivis Palestina. Dari hasil pemeriksaan, tersangka terbukti memiliki tiga paspor, yaitu satu paspor asli Palestina dan dua paspor palsu asal Eropa. Kedua paspor Eropa tersebut teridentifikasi masuk dalam daftar dokumen perjalanan yang hilang dan dicuri (Stolen and Lost Travel Document).