Periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan detail penangkapan buronan Interpol asal Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad.

Yusril menjelaskan, tersangka sempat berpindah-pindah persembunyian hingga beberapa kali dalam satu malam di kawasan Jakarta sebelum akhirnya ditangkap.

Aparat keamanan disebut telah memantau ketat pergerakan Abdul Karim yang berusaha menyembunyikan keberadaannya dari kejaran petugas.

“Beliau ditangkap di sekitar Jakarta, dan itu sudah kita ketahui bahwa dalam satu malam beliau berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain sampai 3 kali sampai 5 kali. Itu semua kita amati,” kata Yusril di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Rabu (22/7).

Setelah pengawasan intensif terhadap pergerakan tersangka di sekitar ibu kota, tim kepolisian akhirnya berhasil menangkapnya di wilayah Tangerang.

“Dan pada akhirnya ditangkap di sekitar wilayah Tangerang sebelum diserahkan kepada NCB Siprus. Jadi, kita cukup mengamati pergerakan yang bersangkutan di dalam negeri,” jelasnya.

Selain berpindah-pindah persembunyian, Abdul Karim diketahui sudah cukup lama tinggal di Indonesia. Dari informasi aparat, tersangka bahkan telah membangun keluarga dengan warga negara Indonesia.

“Karena yang bersangkutan sudah menetap di Indonesia dan informasinya juga sudah menikah dengan orang Indonesia serta memiliki anak-anak di sini,” ungkap Yusril.

Diketahui, Yusril menggelar pertemuan dengan Duta Besar Republik Siprus untuk Indonesia, Nikos Panayiotou, terkait deportasi buronan WN Palestina Abdul Karim Raed Miqdad (41). Langkah deportasi ini diambil Polri lantaran Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus, tetapi didasari rujukan sah Red Notice dari Interpol atas dugaan tindak pidana lintas negara terorganisir (transnational organized crime).

Yusril menekankan, pemerintah Indonesia baru merespons secara resmi setelah Red Notice diterbitkan melalui verifikasi ketat Interpol. Verifikasi tersebut memastikan perkara yang menjerat Abdul Karim murni merupakan tindak pidana umum dan terbebas dari tiga elemen sensitif, yakni isu politik, agama, maupun pelanggaran HAM.