periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan perkembangan terbaru proses Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang sekarang sedang dibahas oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Yusril mengatakan, sampai saat ini, Komisi Percepatan Reformasi Polri masih berada pada tahap pembahasan awal melalui rapat-rapat pleno. Komisi telah mendengarkan paparan dari Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri dengan fokus pada pembenahan administratif dan penyesuaian berbagai peraturan internal.
“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Yusril, dalam pernyataan tertulis, Selasa (21/1).
Yusril menambahkan, agenda reformasi tersebut juga berhubungan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Akibatnya, menuntut penyesuaian tugas dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
Selain itu, terkait laporan kepada Presiden, Yusril menyebut draf laporan reformasi Polri ditargetkan rampung pada akhir Januari 2026. Saat ini, Komisi Percepatan Reformasi Polri masih melangsungkan rapat intensif untuk merumuskan pokok-pokok persoalan strategis yang akan disampaikan.
“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” jelas Yusril.
Yusril menegaskan, isu teknis internal, meliputi mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan tidak seluruhnya akan dimasukkan dalam laporan Presiden. Sebab, isu tersebut menjadi ranah internal Kepolisian.
Lebih lanjut, mengenai revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian, Yusril menyatakan langkah tersebut menjadi keniscayaan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pengaturan jabatan sipil dapat diisi anggota Polri harus diatur dalam UU.
“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus segera dilakukan,” ungkap Yusril.
Dalam pembahasan internal Komisi, Yusril juga mengungkapkan adanya berbagai gagasan terkait struktur kelembagaan Polri. Sebagian menghendaki struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sedangkan gagasan lain mengusulkan pembentukan kementerian yang menaungi Polri, serupa dengan Kementerian Pertahanan yang menaungi TNI.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” tutup Yusril.
Tinggalkan Komentar
Komentar