periskop.id - Pemerintah menegaskan warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan dinas militer asing tidak serta-merta kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia. Penegasan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyusul ramainya pemberitaan mengenai Kezia Syifa yang disebut menjadi anggota militer Amerika Serikat (AS) serta sejumlah nama lain yang diberitakan bergabung dengan militer Federasi Rusia.
Menanggapi isu kehilangan kewarganegaraan yang menyeret Kezia Syifa, Yusril menegaskan, ketentuan dalam Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI) tidak berlaku otomatis.
“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” kata Menko Yusril, dalam keterangan tertulis, Senin (26/1).
Ia menjelaskan, norma dalam UU tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas sesuai Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2006 serta diperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
“Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang. Sebagai contoh, tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana tertentu, tetapi seseorang yang kedapatan mencuri tidak otomatis dijatuhi hukuman sesuai bunyi KUHP. Untuk menghukumnya, norma undang-undang harus dituangkan dalam putusan pengadilan ke dalam kasus yang konkret,” ungkap Yusril.
Contoh pencurian tersebut sama dengan kehilangan kewarganegaraan terhadap WNI.
“Demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan, walaupun dikatakan undang-undang bahwa seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut,” tegas Yusril.
Yusril menambahkan, setiap perubahan status kewarganegaraan harus dituangkan dalam keputusan administratif resmi.
“Bayi yang lahir dari orang tua WNI menjadi WNI yang dicantumkan dalam akta kelahirannya. Orang asing yang jadi WNI dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum. Karena itu, jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum,” tutur dia.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan, pencabutan kewarganegaraan baru memiliki kekuatan hukum mengikat setelah diumumkan dalam Berita Negara RI.
“Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” lanjut dia.
Yusril menegaskan, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai WNI.
Terkait Kezia Syifa dan beberapa nama lain yang diberitakan memasuki dinas militer asing, Yusril menegaskan pemerintah tidak akan berspekulasi, tetapi juga tidak bersikap pasif.
“Pemerintah, sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” ungkap Yusril.
Yusril menekankan, pemerintah akan proaktif menelusuri dan memastikan status kewarganegaraan pihak-pihak yang diberitakan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah akan mengoordinasikan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar RI di Washington dan Moskow.
Diketahui, kasus Kezia Syifa di AS serta pemberitaan mengenai sejumlah WNI yang disebut menjadi anggota militer Federasi Rusia menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial. Pemberitaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai apakah yang bersangkutan secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Tinggalkan Komentar
Komentar