periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan memperbarui beberapa aturan gratifikasi pada 2026. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. 

“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438),” bunyi Pasal 1 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, yang dikutip, pada Rabu (28/1).  

Penyesuaian aturan baru ini mencakup perubahan nilai batas wajar hadiah hingga mekanisme teknis pelaporan bagi penyelenggara negara.

Perubahan Nilai Batas Wajar

Berdasarkan aturan terbaru tersebut, terdapat kenaikan nilai batas wajar (kategori tidak wajib lapor) untuk beberapa jenis pemberian, yaitu: 

  1. Hadiah Pernikahan/Upacara Adat/Agama: Nilai batas wajar naik dari sebelumnya Rp1.000.000 menjadi Rp1.500.000 per pemberi.
  2. Pemberian Sesama Rekan Kerja (Bukan Uang): Batas wajar naik menjadi Rp500.000 per pemberi, dengan akumulasi maksimal Rp1.500.000 per tahun (sebelumnya maksimal Rp1.000.000 per tahun).
  3. Acara Pisah Sambut/Pensiun/Ulang Tahun: Kategori ini kini dihapus dari daftar nilai batas wajar tertentu dan mengikuti ketentuan umum.

Perubahan Laporan Gratifikasi

Mekanisme Pelaporan dan Sanksi KPK juga mempertegas ketentuan bagi laporan yang masuk melebihi batas waktu 30 hari kerja. Laporan yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan pidana dalam Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (tipikor) juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 ditegaskan tetap berlaku.

Adapun, bunyi Pasal 12B UU Tipikor, yaitu:

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp10.000.000 (Rp10 juta) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000 (Rp10 juta), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (Rp200 juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Rp1 miliar).

Perubahan Proses Administrasi

Penandatanganan SK Gratifikasi saat ini dilakukan berdasarkan sifat prominent atau menyesuaikan level jabatan pelapor. Sebelumnya, penandatangan dilakukan hanya berdasarkan besaran nilai gratifikasi.

Perubahan Tindak Lanjut Kelengkapan Pelaporan

Laporan yang tidak lengkap tidak akan ditindaklanjuti, jika tidak dilengkapi dalam waktu maksimal 20 hari kerja sejak tanggal lapor. Sebelumnya, laporan diberikan waktu 30 hari kerja dari tanggal penerimaan untuk dilengkapi.

Perubahan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

Melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, KPK juga memperkuat peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing. Saat ini, tugas UPG sebagai berikut, yaitu:

  1. Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi,
  2. Memelihara barang titipan hingga penetapan status,
  3. Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi,
  4. Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi,
  5. Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi,
  6. Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi, dan
  7. Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.