iklan periskop
Hukum

KPK Geledah Jateng-Jatim, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta Usut Korupsi Pajak Banjarmasin

KPK menyita emas 1,3 kg dan Rp100 juta dalam penggeledahan di Jawa Tengah dan Jawa Timur terkait dugaan suap restitusi pajak KPP Madya Banjarmasin. Bukti akan ditelaah untuk memper...

1 jam yang lalu · 2 mnt baca
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono resmi ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi, di Gedung KPK, Kamis (5/2). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa logam mulia emas seberat 1,3 kilogram serta uang tunai Rp100 juta usai menggelar penggeledahan maraton di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tindakan penggeledahan ini merupakan langkah pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pemeriksaan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, serangkaian upaya paksa tersebut digelar selama dua hari berturut-turut pada Selasa (11/8) hingga Rabu (12/8). Penggeledahan dilakukan secara intensif di Kantor Wilayah Pajak Surakarta serta beberapa titik lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (13/8).

Budi menjelaskan, aset berharga tersebut ditemukan langsung saat tim penyidik menyisir kediaman salah satu petugas pemeriksa pajak.

“Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang berupa logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta,” jelas Budi.

Saat ini seluruh barang bukti dokumen, perangkat elektronik, hingga aset fisik yang disita akan diteliti secara mendalam demi memperkuat pembuktian perkara.

“Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini,” ungkapnya.

Adapun, dalam perkara ini, Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono ditetapkan sebagai tersangka bersama Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Diketahui, pada perkara ini, tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dikurangi koreksi fiskal, nilai restitusi pajak yang disetujui untuk dicairkan negara ke rekening perusahaan mencapai Rp48,3 miliar.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.