iklan periskop
Hukum

Gratifikasi Batu Bara Kukar, KPK Periksa Bebizie Soal Kontrak Manggung

KPK memeriksa penyanyi sekaligus Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, terkait dugaan gratifikasi batu bara Kukar. Ia menjawab 29 pertanyaan soal kontrak manggung di Kalim...

2 jam yang lalu · 2 mnt baca
Penyanyi sekaligus Anggota DPRD Jakarta dari PAN, Bebizie Sri Mulyati
Penyanyi sekaligus Anggota DPRD Jakarta dari PAN, Bebizie Sri Mulyati, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam korupsi Kukar, di Gedung KPK, Kamis (13/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penyanyi sekaligus Anggota DPRD DKI Jakarta dari PAN, Bebizie Sri Mulyati, sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi produksi batu bara per metrik ton di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan tersangka mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), Kamis (13/8).

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Bebizie mengungkapkan tim penyidik melayangkan puluhan pertanyaan terkait kontrak kerja saat dirinya diundang mengisi acara musik di Kalimantan Timur.

“Iya, membantu pemeriksaan kasus ini dan status saya sebagai penyanyi mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa. Saya menjelaskan bahwa pada 2017–2018 saya dua kali tampil di Kalimantan Timur atas undangan perusahaan,” kata Bebizie, di Gedung KPK, Kamis (13/8).

Bebizie menjelaskan, pemanggilannya oleh lembaga antirasuah berfokus pada aliran transaksi pembayaran honorarium hiburan yang diterimanya dari perusahaan pengundang.

Ia menegaskan, uang tersebut merupakan bentuk imbalan profesional atas profesinya sebagai penyanyi dangdut.

“Sebagai penyanyi, iya. Jadi karena ada transaksi pembayaran itu, saya dipanggil terkait hal tersebut. Insya Allah sudah dipertanggungjawabkan karena memang itu jasa saya dulu sebagai penyanyi,” ujarnya.

Bebizie menambahkan, penyidik mencecarnya dengan puluhan pertanyaan yang seluruhnya mengonfirmasi detail kesepakatan kontrak manggung pada kurun waktu tersebut.

“Sekitar 29 pertanyaan. Iya, kontrak nyanyi 2017 sampai 2018 ketika saya tampil di Kalimantan Timur,” ungkap Bebizie.

Selain Bebizie, pada hari yang sama KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya dalam perkara dugaan gratifikasi batu bara Kukar ini, yakni advokat Noval Elfarveisa serta Agus Mujianto selaku Staf Keuangan dan General Administrasi PT Alamjaya Barapratama. Namun, satu saksi tidak memenuhi panggilan kali ini, yaitu Agus Mujianto.

Adapun kasus ini bermula pada September 2017 saat KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka suap izin perkebunan sawit senilai Rp6 miliar dan gratifikasi, yang kemudian berkembang menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang pada Januari 2018. Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita aset bernilai fantastis, termasuk 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, hingga 30 jam tangan mewah.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap dugaan penerimaan jutaan dolar Amerika Serikat oleh Rita terkait komisi pertambangan batu bara sebesar 5 dolar AS per metrik ton. Pada Februari 2026, kasus ini meluas dengan ditetapkannya tiga korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, sebagai tersangka korporasi dalam dugaan gratifikasi produksi batu bara tersebut.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.