Sempat Absen Karena Sakit, Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Diperiksa KPK Hari Ini Sebagai Tersangka
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka dugaan korupsi iklan TA 2021–2023. Sebelumnya, empat tersangka lain telah ditahan terkait kasus pengadaan placem...

Periskop.id - Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2019–2025, Yuddy Renaldi (YR), memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/8).
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan pada Bank BJB untuk TA 2021–2023, pada hari ini, Kamis (13/8), Sdr. YR selaku Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019–2025 memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (13/8).
Yuddy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan placement iklan Bank BJB Tahun Anggaran 2021–2023.
“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Budi.
Agenda penjadwalan ulang ini dilakukan khusus untuk memeriksa Yuddy yang sempat absen pada panggilan sebelumnya akibat kondisi kesehatan.
Yuddy pun sudah hadir di KPK sejak pagi untuk menjalani pemeriksaan.
“YR tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.42 WIB, dan langsung menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.
KPK sebelumnya telah resmi menahan empat tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan placement iklan Bank BJB ini untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keempat tersangka yang telah ditahan tersebut yakni Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta penyedia jasa iklan yakni Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (ID), Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik (SHD), dan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.