Idap Kanker Prostat dan Jantung, Pemeriksaan Eks Dirut Bank BJB Dihentikan
Pemeriksaan Yuddy Renaldi di KPK terhenti karena kondisi kesehatan. Kuasa hukum menyebut kliennya menderita kanker prostat dan jantung. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pekan depan...

Periskop.id - Pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2019–2025, Yuddy Renaldi (YR), di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat terhenti.
Kuasa Hukum Yuddy, Arief Sulaeman, menjelaskan bahwa kliennya tidak mampu melanjutkan agenda pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi placement iklan Bank BJB TA 2021–2023 secara utuh.
“Pada prinsipnya hari ini (Kamis, 13/8) melihat kondisi kesehatan beliau, penyidik menilai pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan. Karena memang tadi sempat terhenti, beliau bahkan hampir terjatuh,” kata Arief di Gedung KPK, Kamis (13/8).
Arief menambahkan, materi pertanyaan penyidik belum masuk ke substansi perkara yang mendalam. Penyidikan lanjutan dijadwalkan akan diatur kembali pekan depan dengan menyesuaikan perkembangan kesehatan kliennya.
“Untuk sementara, pemeriksaan selanjutnya mungkin dilakukan minggu depan... Disesuaikan dengan kondisi kesehatan,” ujar Arief.
Usai pemeriksaan dihentikan, Yuddy Renaldi secara langsung mengonfirmasi penyakit berat yang tengah dideritanya.
“Iya, obat kanker saya. Saya ada kanker prostat dan jantung,” ujar Yuddy.
Dalam kesempatan yang sama, Yuddy merespons singkat isu instruksi penyiapan dana eksternal atau nonbudgeter dari mantan Gubernur Jawa Barat sekaligus Komisaris BJB, Ridwan Kamil. Yuddy membantah kabar tersebut.
“Tidak, tanyakan saja langsung ke KPK. Saya tidak mengerti,” tegas Yuddy.
Arief mengonfirmasi tim penyidik KPK belum menyentuh materi pertanyaan seputar dugaan aliran dana nonbudgeter atau perintah dari pihak Pemprov maupun Komisaris lantaran pemeriksaan keburu dihentikan demi keselamatan kesehatan Yuddy.
Pihak kuasa hukum juga mengapresiasi kepedulian serta profesionalitas penyidik KPK selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Belum, tadi belum ada pemeriksaan sampai ke sana (dugaan aliran dana nonbudgeter dari Ridwan Kamil) karena melihat kondisi kesehatan beliau. Jadi dihentikan karena beliau belum bisa menyampaikan hal-hal yang perlu disampaikan,” ungkap Arief.
Yuddy Renaldi dipanggil kembali oleh KPK setelah sebelumnya absen dalam penahanan massal empat tersangka lain pada Senin (10/8) karena alasan sakit. KPK telah menahan empat tersangka lainnya di Rutan Cabang KPK, yakni Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan swasta Ikin Asikin Dulmanan (ID), Suhendrik (SHD), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Skandal dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023 ini ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.