iklan periskop
Hukum

KPK Dalami Kerugian Negara Lewat Pemeriksaan Tersangka Gus Alex

KPK kembali periksa tersangka Gus Alex terkait kasus korupsi kuota haji. Fokus pemeriksaan kali ini adalah penghitungan kerugian keuangan negara.

6 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Gus Alex, kuota haji, kpk, korupsi
Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji, di Gedung KPK, Senin (26/1/2026). Foto oleh Periskop/Rachel Farahdiba
Ukuran teks
Sedang

periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi agenda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang kini memasuki tahap penghitungan kerugian negara.

“Benar, hari ini, Kamis (29/1), KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. IAA dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi memastikan yang bersangkutan kooperatif. Gus Alex telah hadir memenuhi panggilan penyidik di gedung antirasuah tersebut pada hari ini.

Materi pemeriksaan kali ini sedikit berbeda dari sebelumnya. Penyidik fokus mendalami aspek finansial, khususnya kalkulasi kerugian yang dialami negara akibat praktik rasuah ini.

“Pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara,” ujar Budi menjelaskan detail materi penyidikan.

Sebelumnya, Gus Alex sudah menjalani pemeriksaan maraton pada awal pekan ini. Ia diperiksa intensif sebagai tersangka selama kurang lebih delapan jam pada Senin (26/1).

Saat itu, ia tiba pagi hari pukul 09.38 WIB. Proses permintaan keterangan baru rampung pada sore hari, tepatnya pukul 17.28 WIB.

Fokus pendalaman materi Senin lalu menyasar dugaan aliran dana. Penyidik menelusuri uang dari sejumlah biro travel kepada pejabat Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran dana melalui Gus Alex.

Nama Gus Alex terseret dalam pusaran kasus ini bersama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Keduanya telah resmi menyandang status tersangka dalam skandal kuota haji.

Meski status hukum sudah ditetapkan, lembaga antirasuah belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Proses penyidikan masih terus bergulir untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Korupsi kuota haji, kasus kuota haji, dan Gus Alex dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.