iklan periskop
Hukum

Mantan Anak Buah Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp93,42 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Gus Alex didakwa memperkaya diri Rp93,42 miliar dalam kasus korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622,09 miliar.

1 jam yang lalu · 2 mnt baca
Mantan Anak Buah Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp93,42 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (kiri) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8). (ANTARA)
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Mantan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, didakwa memperkaya diri Rp93,42 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Jaksa KPK menyebut dana tersebut berasal dari fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji.

Jaksa Penuntut Umum KPK Fahmi Idris menjelaskan, total dana yang diduga dinikmati Gus Alex terdiri atas US$5,23 juta atau setara Rp93,09 miliar dan Rp330 juta.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, Fahmi menyebut penerimaan tersebut berasal dari sejumlah pihak. "Uang yang dinikmati berasal dari penerimaan fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji," ungkap JPU.

Fahmi merinci, salah satu penerimaan berasal dari Staf Operasional PT Pesona Mozaik Nur Faidzin. Menurut jaksa, Gus Alex menerima US$75 ribu untuk biaya percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023.

Untuk penyelenggaraan haji 2024, jaksa menyebut penerimaan mencapai US$5,16 juta dan Rp330 juta. Dana tersebut disebut berasal dari beberapa pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji khusus.

Jaksa kemudian menguraikan sumber dana tersebut. Asrul Azid Taba disebut memberikan US$436 ribu dan Rp230 juta, Ismail Adham US$30 ribu, Umar Bakadam Rp100 juta, Budi Darmawan US$2,39 juta, serta Ridwan Kurniawan US$2,3 juta.

Selain dugaan memperkaya diri, Gus Alex juga didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama Yaqut Cholil Qoumas, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.

Menurut jaksa, keempatnya diduga mengalihkan serta mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50% tanpa didukung kajian teknis. Pengisian kuota tambahan pada 2023 dan 2024 juga disebut tidak mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

Jaksa menjelaskan, kuota haji khusus tambahan tersebut diisi untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam proses itu, biaya percepatan disebut diterima dari jamaah dan petugas haji khusus.

Yaqut sebelumnya telah menjalani persidangan dalam perkara tersebut. Pada persidangan yang sama dengan Gus Alex, Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba juga duduk sebagai terdakwa.

Atas dugaan perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Korupsi kuota haji dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.