iklan periskop
Hukum

Eks Menag Yaqut Bantah Terima Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dari dugaan korupsi kuota haji usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

56 menit yang lalu · 3 mnt baca
Eks Menag Yaqut Bantah Terima Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8). Periskop/Rachel Farahdiba
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang sepersen pun dalam dugaan korupsi kuota haji Indonesia. Pernyataan tersebut ia sampaikan untuk membantah tuduhan jaksa penuntut umum terkait alokasi kuota haji tahun 2023–2024.

Ia mengaku bingung dengan konstruksi hukum yang disusun oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, tuduhan tersebut hanya berlandaskan asumsi sebab pihak lain yang justru menikmati aliran dana.

"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu karena yang menerima uang orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi," kata Yaqut saat ditemui seusai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Yaqut menjelaskan, seluruh kebijakan operasional haji selama ia memimpin kementerian berpatokan pada prinsip hifdzun nafs atau perlindungan jiwa. Ia menyebut langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurutnya, peran utama seorang menteri agama adalah menjamin keselamatan, pembinaan, serta pelayanan bagi seluruh jamaah. Ia menilai dokumen dakwaan sebenarnya sudah terang-benderang mencatat pihak yang menginisiasi pembagian keuntungan dari kuota haji tambahan sejak 2022 hingga 2025.

Ia juga heran mengapa para pelaku jual beli kuota serta jajaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mengambil untung secara ilegal tidak dihadirkan di persidangan. Menurut pandangannya, persidangan seharusnya memanggil seluruh pihak yang terbukti memperkaya diri sendiri dari praktik tersebut.

"Siapapunlah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan, dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan ya," ucapnya.

Selain mempertanyakan ketidakhadiran para penikmat dana, ia mengaku tidak menemukan adanya unsur kerugian negara dalam perkara pengalihan kuota haji ini. Namun, jaksa penuntut umum tetap menilai tindakan pengalihan 50% kuota haji khusus tambahan tahun 2024 tanpa kajian teknis tersebut telah merugikan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Jaksa juga menuding Yaqut mengisi kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jamaah tanpa masa tunggu secara tidak sah. Dalam dakwaan disebutkan, tindakan itu dilakukan bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Pihak kejaksaan menguraikan, praktik pengisian kuota ini bertujuan mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK yang disertai pemungutan biaya percepatan. Kerugian negara timbul akibat selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK untuk jamaah tidak berhak senilai Rp438,22 miliar.

Selisih tersebut makin membengkak karena penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 menyumbang kerugian Rp39,95 miliar, ditambah biaya percepatan kuota tambahan 2023–2024 sebesar Rp143,92 miliar. Dari total transaksi itu, jaksa menuduh Yaqut ikut memperkaya diri hingga US$271.500 atau setara Rp4,83 miliar.

Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, mantan Menag itu terancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Yaqut Cholil Qoumas, dan Korupsi kuota haji dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.