Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara atas bantahan tersangka korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait aliran uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. KPK menegaskan seluruh konstruksi perkara, termasuk peran perantara yang menyalurkan uang tersebut, akan dibuka secara transparan di persidangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pihaknya menghormati setiap keterangan yang disampaikan oleh para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kita hormati setiap keterangan yang disampaikan oleh tersangka yang kemudian dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, dan semuanya nanti akan diungkap secara jelas, terang benderang dalam proses persidangan, termasuk soal dugaan aliran uang," kata Budi di Gedung KPK, Selasa (14/7).

Budi mengungkapkan, dalam skema dugaan korupsi ini, aliran dana tidak mengalir secara langsung, melainkan melalui pihak ketiga. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga kuat berperan sebagai penghubung transaksi kepada penyelenggara negara di Kementerian Agama.

"Soal aliran uang kepada Saudara YCQ ini beberapa kali kami sampaikan bahwa dalam proses aliran uang tersebut ada tahapan maupun perantara dari pihak PIHK kepada penyelenggara negara di Kementerian Agama," ucap Budi.

"Nanti akan kami sampaikan secara utuh, jelas, dalam proses persidangan sehingga masyarakat bisa mencermati setiap fakta dalam konstruksi perkara ini," lanjutnya.

Lebih lanjut, terkait kekuatan bukti untuk menyeret Yaqut, KPK menegaskan tidak ada celah hukum yang terlewat. Budi memastikan seluruh alat bukti, baik substansi perkara (materiil) maupun prosedur hukum (formil), telah terpenuhi secara sah.

Keyakinan KPK ini diperkuat dengan kemenangan mereka dalam menghadapi perlawanan hukum para tersangka di tahap awal.

"Baik dari aspek materiil maupun formil, penyidik meyakini semuanya sudah terpenuhi. Terlebih dari aspek formil ini juga sudah diuji dalam sidang praperadilan, dan majelis hakim menyatakan bahwa proses penyidikan yang KPK lakukan sudah sesuai, termasuk penetapan para tersangkanya," ungkap Budi.

Adapun dalam kasus korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR), yang baru ditahan pada 8 Juni lalu. KPK berencana melimpahkan berkas keempatnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan.

Atas praktik tersebut, afiliasi perusahaan milik Asrul Azis Taba diduga meraup keuntungan tidak sah (illegal gain) mencapai Rp40,8 miliar, sementara PT Maktour mengantongi Rp27,8 miliar. Aliran dana dalam pecahan dolar yang mengalir ke pihak Stafsus hingga Dirjen PHU Kemenag diduga merupakan representasi penerimaan bagi Menteri Agama saat itu.