Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan baru yang diajukan oleh Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR). Gugatan dari tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 tersebut mempersoalkan keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pihaknya menghormati hak hukum tersangka dalam menempuh jalur praperadilan. KPK menilai mekanisme tersebut merupakan instrumen sah dalam sistem peradilan pidana guna menguji akuntabilitas proses penegakan hukum.

“KPK menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka, termasuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh ASR terkait tindakan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Mekanisme praperadilan merupakan hak yang dijamin oleh hukum sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi prinsip due process of law,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (20/7).

Meskipun menghormati gugatan tersebut, KPK menegaskan seluruh tindakan paksa yang dilakukan di lapangan sudah berjalan sesuai aturan hukum. Tindakan penggeledahan murni didasari kebutuhan pengumpulan alat bukti demi membuka perkara korupsi ini secara terang.

“Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” tegas Budi.

Setiap tahapan pencarian bukti di lapangan dipastikan telah melewati proses pengawasan internal yang ketat serta memiliki landasan operasional kuat.

“KPK akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik. Seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar tindakan penggeledahan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan,” tutur Budi.

KPK optimistis dapat mempertahankan keabsahan langkah hukumnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terlebih, tim penyidik telah merampungkan seluruh proses pemberkasan kasus korupsi kuota haji ini dan melimpahkannya ke jaksa penuntut umum.

Lembaga antirasuah berjanji bersikap kooperatif dan membuka seluruh argumentasi serta dokumen pendukung tindakan penggeledahan di ruang sidang secara transparan.

“Penyidikan juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan ke tahap penuntutan. KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti sekaligus mengawal proses hukum perkara ini,” ungkap Budi.

Diketahui, Asrul kembali melayangkan perlawanan hukum terhadap KPK dengan Nomor Perkara: 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Berbeda dari gugatan pertama, fokus materi perkara kali ini menyasar aspek keabsahan penyitaan dan pengumpulan alat bukti oleh tim lembaga antirasuah. Gugatan tersebut telah didaftarkan pada Jumat, 17 Juli 2026.

Langkah ini ditempuh Asrul tidak lama setelah kekalahan pertamanya dalam sidang praperadilan terdahulu. Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan telah menolak seluruh permohonan yang diajukan Asrul. Penolakan ini sekaligus mempertegas bahwa status tersangka serta penahanan yang dilakukan KPK dinyatakan sah demi hukum.