Periskop.id - Kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dipastikan bergulir ke meja hijau. Status hukum penanganan perkara ini resmi naik ke tahap penuntutan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21).

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut mengonfirmasi status hukum terbarunya dan menyatakan kesiapannya menghadapi persidangan.

"Alhamdulillah sudah P21 hari ini dan insyaallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," kata Yaqut di Gedung KPK, Selasa (14/7).

Yaqut juga mengisyaratkan akan melakukan perlawanan dengan membongkar sejumlah fakta krusial yang diklaim belum tersentuh penyidik selama proses hukum di tingkat pertama.

"Apa yang belum terungkap, nanti di persidangan. Sabar," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, berupaya mematahkan unsur melawan hukum yang dituduhkan terkait manipulasi kuota tambahan haji tahun 2024. Mellisa menegaskan, seluruh pembagian porsi 10 ribu reguler dan 10 ribu khusus sudah memiliki dasar hukum internasional yang kuat.

Menurut Mellisa, penyidik tidak bisa hanya menyudutkan kebijakan kliennya berdasarkan aturan dalam negeri. Sebab, kendali penuh operasional haji melibatkan otoritas luar negeri selaku tuan rumah.

"Pembagian 10 ribu reguler dan 10 ribu khusus itu memang sudah termuat nyata dalam MoU. Penyelenggaraan haji tidak bisa diputuskan hanya melalui hukum domestik karena tuan rumahnya adalah Saudi," kata Mellisa Anggraini.

Mellisa mengklaim kliennya konsisten dengan argumen tersebut sejak pemeriksaan awal. Ia dan Yaqut pun menyatakan kesiapan penuh untuk berkonfrontasi di ruang sidang.

"Beliau sudah menyampaikan semuanya dan kita siap diuji di persidangan," ungkap Mellisa.

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, yang ditahan pada 8 Juni lalu. KPK berencana melimpahkan berkas keempatnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan.

Atas praktik tersebut, afiliasi perusahaan milik Asrul Azis Taba diduga meraup keuntungan tidak sah (illegal gain) mencapai Rp40,8 miliar, sementara PT Maktour mengantongi Rp27,8 miliar. Aliran dana dalam pecahan dolar yang mengalir ke pihak Stafsus hingga Dirjen PHU Kemenag diduga merepresentasikan penerimaan bagi Menteri Agama saat itu.