Periskop.id - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024, Asrul Azis Taba, kembali melayangkan perlawanan hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Umum Asosiasi Kesthuri tersebut mendaftarkan permohonan praperadilan tambahan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mempersoalkan keabsahan tindakan penyidik di lapangan.

Berdasarkan data administrasi pengadilan, gugatan baru ini resmi masuk dengan Nomor Perkara: 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Berbeda dari gugatan pertama, fokus materi perkara kali ini menyasar pada aspek keabsahan penyitaan dan pengumpulan alat bukti oleh tim lembaga antirasuah.

“Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penggeledahan,” kutip laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (20/7).

Adapun, gugatan tersebut telah didaftarkan pada Jumat, 17 Juli 2026.

Pengadilan kini telah menetapkan jadwal untuk menguji argumen hukum dari pihak pemohon Asrul Azis Taba terhadap termohon KPK. Otoritas pengadilan mengonfirmasi, tahapan pemeriksaan berkas akan segera dimulai dalam waktu dekat.

Sidang perdana rencananya bakal dilaksanakan pada Jumat, 24 Juli 2026, yang dijadwalkan bergulir mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di PN Jakarta Selatan. Agenda pada sidang perdana ini berupa panggilan para pihak.

“Jadwal sidang perdana: Jumat, 24 Juli 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai,” tulis SIPP PN Jakarta Selatan.

Langkah ini ditempuh Asrul tidak lama setelah kekalahan pertamanya dalam sidang praperadilan terdahulu. Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan telah menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Asrul. Penolakan ini sekaligus mempertegas bahwa status tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh KPK dinyatakan sah demi hukum.

“Mengadili: Menolak permohonan Praperadilan Pemohon; dan Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” bunyi amar putusan pada praperadilan Senin, 6 Juli 2026, dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Adapun, dalam kasus korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Saat ini, berkas empat perkara tersangka korupsi kuota haji tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Atas praktik tersebut, afiliasi perusahaan milik Asrul Azis Taba diduga meraup keuntungan tidak sah (illegal gain) mencapai Rp40,8 miliar, sementara PT Maktour mengantongi Rp27,8 miliar. Aliran dana dalam pecahan dolar yang mengalir ke pihak Stafsus hingga Dirjen PHU Kemenag diduga merupakan representasi penerimaan bagi Menteri Agama saat itu.