periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Timur tahun 2021-2022 Reza Maulana Maghribi (RM) sebagai tersangka kasus DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Betul, sudah tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Senin (2/2).
Kasus yang menjerat Reza Maulana itu terkait dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Namun, Reza belum ditahan oleh KPK sampai saat ini.
Adapun, kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Seiring berjalannya waktu, satuan kerja tersebut kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK awalnya menetapkan 10 orang tersangka yang langsung dilakukan penahanan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di berbagai wilayah. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
Perkara ini mencakup sejumlah proyek strategis, di antaranya pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi jalur kereta api di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender.
Tinggalkan Komentar
Komentar