periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Kamis (5/2).

Tiga tersangka itu adalah Mulyono (MLY) selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12A dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2023 (KUHP baru). Sementara itu, Venzo selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Selanjutnya, mereka akan dilakukan penahanan oleh KPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Tiga tersangka ini telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK, pada Rabu (4/2).

Operasi senyap itu dikonfirmasi oleh  Wakil Ketua KPK Fitroh Rochayanto yang menegaskan operasi di Kalimantan Selatan ini murni menyasar oknum di lingkungan kantor pajak dan tidak melibatkan kepala daerah.